JAKARTA, Mediakarya — Yosep Anton Ediwidjaja (71) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan utang piutang senilai Rp15 miliar yang ditangani Polda Metro Jaya.
Melalui kuasa hukumnya, Yosep menilai penetapan tersangka tersebut tidak sah, cacat prosedur, dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap sengketa yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata.
Kuasa hukum Yosep, Anton Setyo Nugroho, mengatakan kliennya hanya bertindak sebagai penjamin dalam hubungan hukum perdata terkait investasi proyek pensertifikatan tanah melalui PT Cihunimas pada 2016.
Namun proyek tersebut disebut tidak dapat dilanjutkan akibat kendala nonteknis di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Klien kami hanya bertindak sebagai penjamin dalam hubungan hukum perdata. Namun justru ditetapkan sebagai tersangka, padahal kewajiban yang menjadi objek sengketa telah diselesaikan secara penuh,” ujar Anton, Selasa (26/5/2026).
Menurut Anton, Yosep telah menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pelapor sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik. Penyelesaian itu dilakukan melalui novasi saham senilai Rp12,5 miliar, pembayaran tunai Rp2,5 miliar, serta pembayaran bunga sekitar Rp3 miliar.
“Semua kewajiban telah diselesaikan dengan baik. Karena itu kami menilai sangat tidak tepat apabila perkara ini dipaksakan menjadi perkara pidana,” katanya.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti hasil gelar perkara khusus yang disebut menyatakan perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana dan lebih tepat masuk dalam ranah perdata.
Selain itu, mereka menilai terdapat dugaan error in persona dalam penetapan subjek hukum.
“Dalam hasil pengawasan internal bahkan disebutkan perkara ini merupakan ranah perdata. Namun fakta tersebut justru diabaikan dalam proses penyidikan,” ungkap Anton.
Ia juga menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka, termasuk tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait standar minimal alat bukti.
“Atas dasar itu kami mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap klien kami,” tegasnya.
Sementara itu, Yosep mengaku heran dirinya baru dilaporkan setelah bertahun-tahun sejak penyelesaian kewajiban dilakukan.
“Tujuh tahun kemudian saya dilaporkan dan langsung dijadikan tersangka. Saya tidak memahami dasar hukumnya,” ujar Yosep.
Ia juga mengklaim memiliki piutang terhadap pihak pelapor dengan nilai mencapai Rp114 miliar yang saat ini telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam persidangan praperadilan, Yosep menghadirkan tiga saksi ahli, yakni Oegroseno sebagai ahli penyidikan kepolisian, Alfitra, dan Erwin Syahruddin.
Menurut pihak Yosep, ketiga ahli tersebut berpendapat perkara yang dipersoalkan merupakan ranah perdata karena kewajiban utang telah diselesaikan. Mereka juga menyoroti dugaan adanya penghilangan alat bukti dalam proses penyidikan.
Melalui praperadilan ini, pihak Yosep berharap aparat penegak hukum dapat menjunjung prinsip profesionalitas, objektivitas, dan kepastian hukum.
“Kami berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak warga negara serta mengoreksi proses penegakan hukum yang kami nilai tidak tepat dan cenderung mengkriminalisasi hubungan keperdataan,” tutup Anton. (Hab)











