JAKARTA,MEDIAKARYA: Dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat Indonesia yang fokus pada lini pertambangan, para pakar menyoroti pentingnya upaya Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) kepada masyarakat.
Hal ini dikarenakan agar para pengusaha skala UMKM sektor pertambangan tidak perlu mengurus perizinan tersebut ke Kementerian ESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) yang dinilai lambat dalam pelayananan dan akhirnya aktifitas pertambangan milik masyarakat dianggap illegal oleh negara.
Ironinya menurut data yang dilansir dari CNBC pada bulan Juli 2024, bahwa aktifitas pertambangan illegal juga dilakukan oleh WNA Cina yang berhasil merampok kekayaan alam Indonesia senilai RP 967,67 Milliar.
Diwaktu bersamaan Prof. Dr. Anthony Budiawan selaku ekonom juga menyoroti hal yang sama terkait aktifitas pertambangan illegal serta proses eksportnya yang berada di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, walaupun komoditi ini sudah dilarang.