Disporbudpar Bogor Jawab Soal Melambungnya Harga Kuliner di Puncak

- Penulis

Minggu, 12 September 2021 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadisbudpar Kabupaten Bogor Deni Humaedi.

Kadisbudpar Kabupaten Bogor Deni Humaedi.

BOGOR, Mediakarya – Akibat harga makanan dan minuman (kuliner) di kawasan Puncak Cisarua Bogor sangat tinggi. Hal itu membuat para wisatawan enggan bertandang ke warung yang ada di kawasan wisata tersebut.

“Coba bayangkan harga kopi saja bisa mencapai Rp 10 ribu per gelas dan indomie rebus bisa mencapai Rp 100 ribu per mangkok,” keluh wisatawan asal Jakarta Adji kepada wartawan, Minggu (12/9/2021).

Karena maraknya ulah oknum pedagang nakal menembak harga selangit, maka Adji dan keluarganya sepakat untuk mengisi perut ke rumah makan atau restoran.

“Lebih baik makan di rumah makan atau restoran, selain tempatnya nyaman harganya jelas,” katanya.

Adji berharap, kepada instansi terkait agar membuat aturan kepada pemilik warung terkait harga yang harus di pampang.

Baca Juga:  Saling Klaim Kemenangan Pilkada Kota Bekasi, CPPSI: Berdasarkan Sejarah Pemilu Data PKS Sangat Valid

“Kalau daftar harga makanan dan minuman terpampang wisatawan dapat mengukur keuangan, sehingga tidak merasa digetok harga. Sebagai contoh seperti di Daerah Istimewa Yogyakarta,” ucapnya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor Deni Humaedi saat dihubungi melalui pesan singkatnya mengatakan, harga makanan dan minuman di warung kawasan Puncak menjadi mahal karena akibat perilaku para wisatawan yang berlama lama di warung.

“Karena para pedagang merasa dirugikan, maka untuk menutupi kalkulasi bisnis mereka menaikan harga dengan tinggi,” tuturnya.

Deni menegaskan, agar tidak ada kesalah pahaman dan pelurusan informasi yang akurat. Bahwa pihak koordinator pedagang sudah mengklarifikasi permasalahan tersebut.

“Makanya kita perlu pembahasan bersama semua pihak, terlebih bagi kegiatan yang tidak mentaati ketentuan PPKM,” urainya. (Dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PMPRI Adukan Sejumlah SPPG di Kota Bekasi Tak Miliki IPAL Standar BGN
Wakapolri Minta, Rekomendasi KPRP Momentum Penguatan Fungsi Reskrim Polri
MUKOTA KADIN Kota Bekasi Ke-VI, Pemkot Bekasi Akan Kolaborasi Dengan Pengurus Baru
Muktamar NU 2026 Dipastikan Digelar Pada Agustus
Mensos, Kota Dan Kabupaten Harus Punya Gedung Permanen Untuk Sekolah Rakyat
Mensos Ingatkan SR Untuk Jaga Barang Milik Negara
Warga dan Sopir Truk Sampah Keluhkan Kemacetan Parah di Pertigaan Akses TPA Burangkeng
Kerap Bikin Gaduh , Wali Kota Bekasi Didesak Segera Pecat Lurah Teluk Pucung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 07:23 WIB

PMPRI Adukan Sejumlah SPPG di Kota Bekasi Tak Miliki IPAL Standar BGN

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:45 WIB

Wakapolri Minta, Rekomendasi KPRP Momentum Penguatan Fungsi Reskrim Polri

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:28 WIB

MUKOTA KADIN Kota Bekasi Ke-VI, Pemkot Bekasi Akan Kolaborasi Dengan Pengurus Baru

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:12 WIB

Muktamar NU 2026 Dipastikan Digelar Pada Agustus

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:57 WIB

Mensos, Kota Dan Kabupaten Harus Punya Gedung Permanen Untuk Sekolah Rakyat

Berita Terbaru

Aktivitas di salah satu terminal.

Ekonomi & Bisnis

PO Bus Wajib Masuk Terminal, Jika Membangkang Sanksi Menanti

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:16 WIB