JAKARTA, Mediakarya – Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kini berupaya keras mengembalikan hak rakyat dari para obligor. Sebab, penunggak kewajiban pembayaran utang negara selama 22 tahun tersebut telah menikmati fasilitas dari negara, sehingga saatnya mengembalikan pinjaman sejumlah Rp110 triliun dari 48 obligor dan debitur.
“Menyangkut masalah kerja Satgas BLBI ini, saya kira sangat bagus karena ini yang ditunggu rakyat Indonesia ada kerja nyata, konkret untuk mengembalikan hak-hak rakyat,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI Kamarussamad saat Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan secara hybrid, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/9/2021).
Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menyatakan sistem pengumuman, mulai dari pertama, kedua, dan ketiga, permintaan pelunasan kewajiban kepada obligor tersebut, harusnya cukup secara resmi saja di media massa resmi yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan.
“Alangkah baiknya jika tidak perlu diunggah di instagram salah satu staf Ibu (Menkeu, red) di Kementerian Keuangan. Cukup secara resmi saja di koran yang ditunjuk Kementerian Keuangan,” tambah Kamrussamad.