NIAS SELATAN, Mediakarya – Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas Kabupaten Nias Selatan merespon cepat keluhan masyarakat terkait aktivitas penimbunan tanah yang mengotori badan jalan di kawasan Jalan Nari-Nari, Minggu (31/5/2026).
Meskipun identitas pemilik lahan sudah mulai teridentifikasi, pihak Satpol PP saat ini fokus pada pengawasan pembersihan area jalan guna memastikan keselamatan pengguna jalan terlebih dahulu.
Kasat Pol PP Nias Selatan Dionisius Wau menyatakan bahwa tindakan administratif berupa teguran resmi akan dilakukan pada hari kerja.
“Kami belum melaksanakan teguran tertulis hari ini, namun saat ini fokus pada penanganan pembersihan areal Jalan Nari Nari dari tumpukan lumpur akibat aktivitas penimbunan tersebut,” ujar Kasat Pol PP Nias Selatan saat dikonfirmasi, Minggu (31/5/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa langkah hukum dan administratif akan diambil segera setelah berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya agar penindakan berjalan sesuai aturan.
“Tindakan administrasi berupa teguran tertulis akan kita lakukan besok pada hari aktif. Kami akan berkoordinasi dengan OPD teknis lainnya, seperti Dinas PUTR dan Dinas Perizinan,” tambahnya.
Setelah hasil observasi lanjutan bersama OPD teknis selesai dilakukan, Satpol PP menegaskan tidak akan segan untuk mengambil langkah lebih tegas jika pemilik lahan tidak mengindahkan prosedur keamanan dan kebersihan publik.
“Setelah kami mengetahui identitas pemilik dan melakukan observasi lanjutan bersama OPD teknis terkait, maka akan dilakukan teguran keras secara tertulis,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, petugas di lapangan terus memantau proses pembersihan agar Jalan Nari Nari kembali aman dilalui kendaraan dan tidak membahayakan warga akibat permukaan jalan yang licin.(Nan)











