Pemerintah Diminta Sederhanakan Golongan Cukai Hasil Tembakau

- Penulis

Selasa, 31 Agustus 2021 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan

JAKARTA, Mediakarya – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menilai perlu ada penyederhanaan golongan cukai hasil tembakau (CHT) yang kelak akan menyelamatkan pabrikan rokok kelas menengah dan kecil. Hal tersebut menyusul adanya usulan revisi Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) kepada DPR.

“Simplifikasi (penyederhanaan) layer (golongan) CHT justru menyelematkan pabrik rokok kelas menengah dan kecil serta juga menyelamatkan para petani tembakau karena pabrik kelas menengah dan kecil tersebut terjaga usahanya sehingga bisa tetap menyerap hasil tembakau dari para petani,” pandang Hergun, sapaan akrabnya, dalam keterangan persnya, Senin (30/8/2021).

Hergun menyayangkan  terkait aturan tentang CHT ternyata tidak masuk agenda perubahan yang diusulkan pemerintah dalam RUU KUP. Padahal, itu sangat penting.

Politisi Partai Gerindra ini pun mengeritik dan akan memperjuangakan isu tersebut dalam pembahasan RUU KUP. Membahas CHT, tidak hanya penyederhanaan tarif cukai rokok, tapi di dalamnya juga termasuk cukai rokok elektrik.

Baca Juga:  Hadirkan Berbagai Promo, Bank DKI Pastikan JakOne Mobile dan JakOnePay Bisa Dipakai Transaksi di Jakarta Fair

Dijelaskan Hergun, sebetulnya pada Pasal 5 ayat (5) UU No.39/2007 tentang Cukai mendelegasikan kewenangan pengaturan tarif cukai kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sejatinya, Pasal 18 dan Lampiran V PMK No.147/2017 sudah mengatur roadmap menuju penyederhaan layer CHT. Jumlah tarif cukai rokok dari 10 pada 2018 layer, akan disederhanakan menjadi 5 layer saja pada 2021.

“Namun, roadmap penyederhanaan tersebut dibatalkan oleh PMK Nomor 156/2018. Kemudian, pada 2020 diundangkan PMK Nomor 198/2020, tapi juga tidak ada aturan mengenai penyederhanaan layer. Dan saat ini, ada 10 layer tarif CHT, yaitu sigaret kretek mesin (SKM) 3 layer, sigaret putih mesin (SPM) 3 layer, dan sigaret kretek tangan (SKT)/sigaret putih tangan (SPT) 4 layer,” ungkap Anggota Baleg DPR itu. (dji)

 

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Demokrasi Makin Menjauh, Semangat Perubahan Kian Dipinggirkan
Haidar Alwi: Donald Trump Saja Ingin Dolar Melemah, Saatnya Rupiah Menjadi Fondasi Industrialisasi Indonesia
Presiden Prabowo Minta Masyarakat Videokan Pejabat yang Bertindak Arogan
Anggaran Dipangkas, Pelaksanaan MBG Hanya Lima Hari dalam Sepekan
Alasan Tak Mendasar, Pihak Kampus Unisma Bekasi Tolak Nobar Film “Pesta Babi”
DELANA Resmi Perkenalkan Visi Halal dan Sustainable Fashion Melalui “Private Unveiling”
Bahlil dan Ahmad Muzani dapat Undangan Haji Gratis dari Kerajaan Saudi
DPRD Bali Soroti Status Pulau Serangan, Kawasan Sakral Warisan Leluhur Jangan Diubah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:06 WIB

Demokrasi Makin Menjauh, Semangat Perubahan Kian Dipinggirkan

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:15 WIB

Haidar Alwi: Donald Trump Saja Ingin Dolar Melemah, Saatnya Rupiah Menjadi Fondasi Industrialisasi Indonesia

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:23 WIB

Presiden Prabowo Minta Masyarakat Videokan Pejabat yang Bertindak Arogan

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:43 WIB

Alasan Tak Mendasar, Pihak Kampus Unisma Bekasi Tolak Nobar Film “Pesta Babi”

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:22 WIB

DELANA Resmi Perkenalkan Visi Halal dan Sustainable Fashion Melalui “Private Unveiling”

Berita Terbaru

Komunitas 98 Garis Lucu menilai bahwa perjalanan reformasi hari ini mengalami kemunduran serius.

Headline

Demokrasi Makin Menjauh, Semangat Perubahan Kian Dipinggirkan

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:06 WIB

Yudhie Haryono (CEO Nusantara Centre) & Agus Rizal (Ekonom Universitas MH Thamrin)

Opini

Rumah Buruh dan Janji Presiden

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:35 WIB