Pemerintah Diminta Sederhanakan Golongan Cukai Hasil Tembakau

- Editor

Selasa, 31 Agustus 2021 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan

JAKARTA, Mediakarya – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menilai perlu ada penyederhanaan golongan cukai hasil tembakau (CHT) yang kelak akan menyelamatkan pabrikan rokok kelas menengah dan kecil. Hal tersebut menyusul adanya usulan revisi Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) kepada DPR.

“Simplifikasi (penyederhanaan) layer (golongan) CHT justru menyelematkan pabrik rokok kelas menengah dan kecil serta juga menyelamatkan para petani tembakau karena pabrik kelas menengah dan kecil tersebut terjaga usahanya sehingga bisa tetap menyerap hasil tembakau dari para petani,” pandang Hergun, sapaan akrabnya, dalam keterangan persnya, Senin (30/8/2021).

Hergun menyayangkan  terkait aturan tentang CHT ternyata tidak masuk agenda perubahan yang diusulkan pemerintah dalam RUU KUP. Padahal, itu sangat penting.

Politisi Partai Gerindra ini pun mengeritik dan akan memperjuangakan isu tersebut dalam pembahasan RUU KUP. Membahas CHT, tidak hanya penyederhanaan tarif cukai rokok, tapi di dalamnya juga termasuk cukai rokok elektrik.

Baca Juga:  Komisi II DPR: Jangan Cari-Cari Alasan Menunda Pemilu 2024

Dijelaskan Hergun, sebetulnya pada Pasal 5 ayat (5) UU No.39/2007 tentang Cukai mendelegasikan kewenangan pengaturan tarif cukai kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sejatinya, Pasal 18 dan Lampiran V PMK No.147/2017 sudah mengatur roadmap menuju penyederhaan layer CHT. Jumlah tarif cukai rokok dari 10 pada 2018 layer, akan disederhanakan menjadi 5 layer saja pada 2021.

“Namun, roadmap penyederhanaan tersebut dibatalkan oleh PMK Nomor 156/2018. Kemudian, pada 2020 diundangkan PMK Nomor 198/2020, tapi juga tidak ada aturan mengenai penyederhanaan layer. Dan saat ini, ada 10 layer tarif CHT, yaitu sigaret kretek mesin (SKM) 3 layer, sigaret putih mesin (SPM) 3 layer, dan sigaret kretek tangan (SKT)/sigaret putih tangan (SPT) 4 layer,” ungkap Anggota Baleg DPR itu. (dji)

 

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Musda Golkar Kota Bekasi di Ujung Mata, Beringin Institut: Pilih Ketua Nomor Dua, Bersih-bersih yang Utama
Pakar Komunikasi Politik Nilai Manuver Dedi Mulyadi: Investasi Menuju 2029, Berpotensi Picu Gejolak di Tubuh Gerindra
Polemik Proyek Jalan Poros Brebes Menguat, Daksinapati UI: Lelang APBD Harus Transparan
Negara Darurat Cognitif Reselience
IPW: Setelah Gebrakan Radikal Ganti 19 Kapolda, Kini Saatnya Kapolri Suyudi Fokus Benahi Pelayanan Publik
Ekonom INDEF Didik J Rachbini Sebut Sidang MK Buktikan Drama Politik dan Berakhirnya “Shadow Politics” Jokowi
Prabowo Jokowi Makan Malam Bersama Saat Putusan Sidang MK
MK Nyatakan Wapres Gibran Tidak Miliki Ijazah Setara SMA Luar Negeri

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Musda Golkar Kota Bekasi di Ujung Mata, Beringin Institut: Pilih Ketua Nomor Dua, Bersih-bersih yang Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Pakar Komunikasi Politik Nilai Manuver Dedi Mulyadi: Investasi Menuju 2029, Berpotensi Picu Gejolak di Tubuh Gerindra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Polemik Proyek Jalan Poros Brebes Menguat, Daksinapati UI: Lelang APBD Harus Transparan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Negara Darurat Cognitif Reselience

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:01 WIB

IPW: Setelah Gebrakan Radikal Ganti 19 Kapolda, Kini Saatnya Kapolri Suyudi Fokus Benahi Pelayanan Publik

Berita Terbaru