Debt Collector Tak Bisa Lagi Teror Nasabah

- Editor

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Mediakarya – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mengatur bahwa debt collector tidak bisa asal tagih nasabah. Setelah batas waktu tertentu, seperti tiga bulan atau 90 hari, penagihan utang tidak diperbolehkan dilakukan lagi.

Penagihan hanya dapat dilakukan kepada pihak yang berutang langsung, bukan kepada pasangan, keluarga, atau rekan kerja. Penagihan juga dilarang dilakukan di tempat umum seperti kantor atau fasilitas publik.

Penagihan hanya diperbolehkan hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional. OJK mewajibkan setiap tenaga penagih untuk memiliki sertifikasi resmi dan mematuhi kode etik penagihan yang ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran, OJK dapat menjatuhkan sanksi berupa teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha terhadap lembaga pembiayaan terkait.

Melansir laman detikfinance, bahwa debt collector tidak bisa menagih utang secara sembarangan.
Peraturan untuk debt collector menagih utang kredit dan pembiayaan diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Berikut aturannya:

  1. Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan Penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.
  2. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Penerima Dana.
  3. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
  4. Dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), harkat, martabat dan harga diri di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada Penerima Dana, kontak darurat Penerima Dana, kerabat, rekan, keluarga dan harta bendanya.
  5. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain Penerima Dana.
  6. Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
  7. Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili Penerima Dana.
  8. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana.
  9. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8 hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Penerima Dana terlebih dahulu.
Baca Juga:  Meutya Hafid: Konten Kreator Diharapkan Beri Karya Kreatif dan Inovatif

Adapun Dokumen yang Harus Dibawa Debt Collector:

  1. Informasi tentang jumlah hari keterlambatan kewajiban pembayaran
  2. Posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang
  3. Bunga yang harus dibayar
  4. Denda yang terutang.

Bagaimana Jika Terjadi Pelanggaran?

Jika menemukan pelanggaran pada penagih utang yang berizin OJK, maka kamu bisa melaporkannya ke kontak157.ojk.go.id, telepon 157 atau email konsumen@ojk.go.id disertai informasi lengkap. Kontak OJK dapat diakses untuk menanyakan hal-hal terkait layanan pelaku jasa keuangan, penyampaian informasi ke OJK hingga pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan. **

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Mendigitalkan Benteng Cukai, Menutup Celah Oknum
Kelas Barista Hingga Manajemen Digital, Cara Al Hikmah 2 Benda Cetak Santripreneur Lewat Ben Ngopi
Pengamat Ekonomi: Kasus Oplos Beras SPHP Bukan Soal 600 Ton, Tapi Soal Bobolnya Rantai Subsidi Negara
Bola Panas Dumas Pajak PT BCI di Banyuwangi Kini di Tangan Dirjen Pajak: Sudah Diterima Tiga Pintu, Tinggal Ditelaah
Tawar Menawar Antara Siswa SMP Dan Pedagang Pasar Tradisional
BPKN Dukung Pembalut Bebas PPN
IDSurvey Perkuat Daya Saing Industri Nasional Lewat Pengujian dan Sertifikasi Mutu
Ketum Hebitren Siap Bersinergi dengan Pemerintah Bangun Kemandirian Ekonomi Umat

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 07:28 WIB

Mendigitalkan Benteng Cukai, Menutup Celah Oknum

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Kelas Barista Hingga Manajemen Digital, Cara Al Hikmah 2 Benda Cetak Santripreneur Lewat Ben Ngopi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Pengamat Ekonomi: Kasus Oplos Beras SPHP Bukan Soal 600 Ton, Tapi Soal Bobolnya Rantai Subsidi Negara

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Bola Panas Dumas Pajak PT BCI di Banyuwangi Kini di Tangan Dirjen Pajak: Sudah Diterima Tiga Pintu, Tinggal Ditelaah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Tawar Menawar Antara Siswa SMP Dan Pedagang Pasar Tradisional

Berita Terbaru