JAKARTA, Mediakarya – Temuan Perumda Pasar Jaya dimana sejumlah oknum penyewa kios yang kembali menyewakan kios kepada pihak ketiga dengan harga fantastis di Pasar Pramuka membuat komisi B angkat bicara.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh meminta Perumda Pasar Jaya menindak tegas oknum penyewa kios tersebut.
Saat rapat dengar pendapat komisi B dengan Perumda Pasar Jaya, Perumda Pasar Jaya mengungkapkan sejumlah oknum yang melakukan hal tersebut di Pasar Pramuka. Oknum itu menyewakan kiosnya dengan mematok harga Rp80juta per tahun.
Padahal, Perumda Pasar Jaya hanya memberlakukan tarif kepada penyewa Rp5 juta per tahun.
“Harus ambil tindakan tegas agar tidak terjadi lagi hal-hal seperti itu, karena bisa menjadikan kerugian yang sangat fantastis,” ujar Nova di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/12/2024).
Hal senada diungkapkan anggota Komisi B Ismail. Ia mendorong Perumda Pasar Jaya tidak tinggal diam dan segera menindak oknum-oknum tersebut.
“Pasar Jaya harus punya kewenangan untuk membatalkan. Jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari selisih harga sewa,” ungkap Ismail.
Kata Ismail ke depan, Perumda Pasar Jaya dan para penyewa diminta membuat perjanjian untuk tidak melakukan hal-hal terlarang sesuai yang telah diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya.
“Law enforcement harus ditegakkan. Begitu ada temuan disewakan kembali dengan harga fantastis, maka ditindak langsung,” tutur Ismail.
Hal itu dibenarkan Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Agus Himawan. Ia mengaku, menemukan ratusan kios yang disewakan kembali kepada pihak lain.
“Hasil wawancara yang kita hasilkan di lapangan, harga sewa yang berlaku saat ini 80 juta per tahun. Disewakan kepada para pedagang. Data inventarisasi kami, ada 208 pedagang yang menyewakan kembali,” ungkap Agus. (dri)










