JAKARTA, Mediakarya – Pengangkatan jabatan melalui open bidding (seleksi terbuka) yang baru-baru ini dilakukan oleh Pemerintahan Kota Bekasi dinilai sarat rekayasa guna melegitimasi calon titipan. Meskipun dirancang untuk mewujudkan meritokrasi, namun dalam dalam praktiknya tidak sesuai dengan harapan publik.
Sejumlah kalangan menilai pengangkatan pegawai untuk menduduki jabatan baru di dinas Kota Bekasi mengabaikan sistem meritokrasi akibat dominasi faktor relasi kekerabatan dan kedekatan personal ketimbang kompetensi murni. Hal ini berpotensi melanggar prinsip dasar manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pakar komunikasi politik dan kebijakan publik Dr. Adi Suparto menegaskan dalam UU No.20/2023 tentang ASN & PermenPAN-RB No.19/2025 mewajibkan sistem merit. Di mana penempatan pegawai harus berbasis kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, objektif, tanpa diskriminasi/kepentingan lain.
Menurutnya, open bidding (lelang jabatan) seharusnya lebih terbuka. Sehingga kriteria dan hasilnya terukur dan dapat diawasi publik. Selain itu, tidak boleh mengabaikan kompetensi, kualifikasi, serta rekam jejak.
“Proses seleksi terbuka wajib berpijak pada sistem merit yang adil agar tidak sekadar menjadi formalitas atau ajang titipan,” ujar Adi kepada Mediakarya, Jumat (31/7/2026).
Adapun prosedur yang harus dilalui, kata Adi, yakni menetapkan standar kompetensi jabatan, mengumumkan lengkap tahapan dan kriteria, seleksi tertulis, asesmen, wawancara, rekam jejak, paparkan nilai dan alasan lolos/gugur secara jelas, dan libatkan unsur independen dalam pansel .
“Namun open bidding yang terjadi saat ini dinilai hanya sekadar formalitas administratif, kriteria kunci tidak dipublikasikan, penilaian tertutup dan tidak jelas korelasinya dengan kebutuhan jabatan,” jelasnya.
Adi menduga ada intervensi dan pola transaksional, hal tersebut menyusul dengan adanya peserta open bidding yang latar belakang pendidikannya tidak linier dengan jabatan yang diembannya namun diloloskan.
“Hal itu tentu melanggar asas akuntabilitas dan merusak profesionalisme birokrasi, menurunkan kualitas pelayanan publik, sehingga dapat memicu ketidakpercayaan masyarakat, terlebih jika jabatan yang diemban itu menyangkut pelayanan publik,” katanya.
Untuk itu, agar pelaksanaan open biding tidak menjadi opini liar, DPRD harus mendesak Wali Kota untuk mempublikasikan seluruh dokumen dan metrik penilaian, dan membuka alasan ketidaklolosan kandidat linier. Selanjutnya, lakukan audit independen dalam proses seleksi.
“Jika ditemukan pelanggaran maka harus ada sanksi yang tegas,” katanya.
Adi menambahkan, jika transparansi pengelolaan jabatan dipertanyakan, belanja publikasi yang masif berisiko dipersepsikan sebagai upaya membentuk opini positif semata tanpa memperbaiki substansi masalah, sehingga menambah beban anggaran tanpa manfaat pelayanan publik yang nyata bila tidak terukur dan diawasi ketat.
Lebih lanjut, ketidakjelasan parameter seleksi dan tersisihnya kandidat berkompetensi adalah indikator lemahnya penerapan merit dan transparansi.
Oleh karenanya, guna membuktikan atau menepis dugaan jual-beli jabatan, Pemkot Bekasi disarankan untuk membuka secara lengkap dokumen syarat, matriks penilaian, berita acara seleksi ke publik.
“Libatkan audit pengawasan eksternal atas proses tersebut dan memperbaiki tata kelola seleksi ke depan agar benar-benar objektif, terstandar, dan berbasis kompetensi,” pungkasnya. (fal)










