NIAS SELATAN, Mediakarya — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketetapan tersebut disahkan melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Nias Selatan, Kami (10/9/2026).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, Elisati Halawa, dengan didampingi oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, serta dihadiri secara fisik oleh 25 anggota dewan.
Dalam pidato pengantarnya, Ketua DPRD Elisati Halawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Komisi di DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja atas sinergi yang efektif dan efisien dalam melakukan pembahasan rencana kerja anggaran.
“Kerja sama yang baik ini telah mampu menghasilkan beberapa program atau kegiatan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, seperti di bidang kesehatan, penanggulangan bencana, infrastruktur dasar, dan di kewilayahan,” ujar Elisati Halawa di hadapan forum rapat.
Dukungan politik terhadap kebijakan anggaran ini terlihat saat penyampaian Pemandangan Akhir Fraksi-Fraksi DPRD. Seluruh fraksi secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yang sah.
Merespons persetujuan dewan, Bupati Nias Selatan dalam Pendapat Akhirnya menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang mendalam atas dedikasi DPRD. Pihak eksekutif menilai bahwa pembahasan komprehensif yang dilakukan bersama legislatif telah menyempurnakan struktur anggaran.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD yang telah membahas dan menyempurnakan Rancangan Perda Perubahan APBD ini menjadi lebih sempurna. Dengan demikian, anggaran ini dapat menjawab kondisi yang terjadi saat ini,” ungkap Bupati Nias Selatan.
Sidang paripurna ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan dengan DPRD Kabupaten Nias Selatan. Prosesi dilanjutkan dengan penyerahan Keputusan DPRD tentang Persetujuan Penetapan Ranperda P-APBD TA 2026 menjadi Perda.
Turut hadir menyaksikan jalannya rapat tersebut unsur Forkopimda dan pejabat daerah, antara lain Danlanal Nias Letkol Laut (P) Tomosa Uskarlind Larosa, perwakilan Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan, perwakilan Kejaksaan Negeri Nias Selatan, serta perwakilan Komando Distrik Militer (Kodim) Nias.
Hadir pula Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, para Kepala OPD, Asisten, Staf Ahli Bupati, beserta jajaran tamu undangan lainnya.(Nan)











