Dua Pelaku Pengeroyokan Yang Sebabkan 2 Remaja Tewas Di Bekasi Merupakan Residivis

- Editor

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat menunjukkan barang bukti pada kasus dua remaja tewas di got

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat menunjukkan barang bukti pada kasus dua remaja tewas di got

KOTA BEKASI, Mediakarya – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta luka, yang terjadi di Cimuning, Mustikajaya pada Jumat 19 Juni 2026 lalu.

Peristiwa yang menyita perhatian publik akhir-akhir ini tersebut, korban berjumlah 4 (empat) orang yaitu DORJ (meninggal dunia), FBP (meninggal dunia), MTA dan ZR yang mengalami luka bacok.

“Untuk para pelaku, telah teridentifikasi sebanyak tujuh orang. Lima orang berhasil kami amankan, sedangkan dua orang lainnya masih berstatus DPO. Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial K.F.A., R.N.A.F., T.H, F.F., dan R.F. Sementara dua pelaku yang masih DPO berinisial Z.Q. dan F.D,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada media, pada Jumat (26/06/26).

Kapolres juga menerangkan, Awal mula kejadian, terdapat dua kelompok yang telah berjanji bertemu, yaitu kelompok yang mengatasnamakan Timur Everybody dan kelompok Gas Roof Mentality. Mereka sepakat bertemu di kawasan Jalan Mutiara Gading Timur.

“Tetapi setelah bertemu, kelompok Gas Roof Mentality hanya datang dengan sekitar tiga kendaraan, sedangkan kelompok Timur Everybody datang dengan jumlah yang jauh lebih banyak. Menyadari kalah jumlah, kelompok Gas Roof Mentality memilih melarikan diri.

Kelompok Timur Everybody kemudian melakukan pengejaran,” ungkap Kapolres

Di TKP pertama, yaitu di kawasan Mutiara Gading Timur, satu sepeda motor korban berhasil dihentikan. Korban yang saat itu berboncengan dua sempat dibacok hingga mengalami luka pada bagian jari, namun masih berhasil melarikan diri. Sepeda motor korban kemudian dibawa oleh tersangka K.F.A.

“Tersangka K.F.A. merupakan residivis kasus begal dan sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun,” katanya.

Selanjutnya di TKP kedua, korban lainnya melarikan diri dengan berboncengan tiga orang. Di Jalan Mustika Jaya, salah satu pelaku menyerang korban yang berada di posisi tengah hingga mengalami luka di bagian kepala.

Baca Juga:  Debt Collector Tak Lagi Senekanya Tagih Utang ke Nasabah

Akibat serangan tersebut, pengendara kehilangan kendali, menabrak trotoar, lalu terjatuh ke dalam selokan. Saat para korban sudah berada di dalam selokan dan tidak berdaya, para pelaku lainnya datang dan secara brutal melakukan pengeroyokan.

“Mereka menggunakan berbagai senjata tajam, seperti pedang dan celurit, serta kayu untuk menyerang korban,” imbuhnya.

Akibat kejadian tersebut, dua korban meninggal dunia di lokasi, sedangkan satu korban berhasil melarikan diri.

“Setelah menerima informasi, anggota kami langsung bergerak cepat. Dalam waktu kurang lebih empat jam, kami berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan para pelaku,” katanya menambahkan.

Dari hasil pendalaman diketahui terdapat dua pelaku yang merupakan residivis. Pertama, K.F.A., residivis kasus begal yang pernah dihukum empat tahun penjara. Kedua, R.N.A.F., residivis kasus tawuran yang pernah menjalani hukuman enam bulan penjara karena membawa senjata tajam.

Modus dalam kasus ini sedikit berbeda. Awalnya mereka merencanakan tawuran. Namun ketika mengetahui lawannya kalah jumlah, mereka justru melakukan pengejaran, pengeroyokan, lalu membawa kabur sepeda motor milik korban.

Para pelaku sendiri berasal dari kota Bekasi dan luar Kota Bekasi yang bergabung.

Berdasarkan pengakuan salah satu pelaku, sepeda motor tersebut rencananya akan dijual. Mereka juga mengaku pernah melakukan tindakan serupa sebelumnya.

“Para pelaku kami sangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP sebagaimana diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Kapolres kembali menegaskan bahwa dua kelompok ini belum sempat melakukan aksi tawuran dikarenakan salah satu kelompok kalah jumlah dan kemudian melarikan diri.

“Yang terjadi kemudian adalah pengejaran dan pengeroyokan terhadap para korban. Untuk motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus kami dalami,” tandasnya. (Mme)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kejari Indramayu Didesak Eksekusi Pengembalian Aset TPPU Panji Gumilang ke YPI
4 Tips Presentasi Menarik untuk Gaet Banyak Klien di Era 360 Marketing
IPPS Indonesia: Masyarakat Jabar Butuh Lapangan Kerja Bukan Kepala Daerah Penuh Citra
Sambut HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Nias Selatan Gelar Open Turnamen Tenis Meja Ganda Putra
KPK Dikabarkan OTT Sejumlah Pejabat di Kabupaten Bogor
NCW Bekasi Raya Soroti Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Dana Hibah KONI
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan & KTP dalam Pengurusan Akta Kematian Bur Maras, Derek Prabu Maras Siapkan Langkah Hukum
Bupati Nias Selatan Tegaskan Pentingnya Deteksi Dini Penyakit Lewat Program PKG

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Kejari Indramayu Didesak Eksekusi Pengembalian Aset TPPU Panji Gumilang ke YPI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:13 WIB

4 Tips Presentasi Menarik untuk Gaet Banyak Klien di Era 360 Marketing

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Sambut HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Nias Selatan Gelar Open Turnamen Tenis Meja Ganda Putra

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:37 WIB

KPK Dikabarkan OTT Sejumlah Pejabat di Kabupaten Bogor

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:09 WIB

NCW Bekasi Raya Soroti Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Dana Hibah KONI

Berita Terbaru