Daerah  

Eks Sopir Angkot Alih Profesi Jadi Bandar Sabu Di Sukabumi, Diringkus Polisi

Terduga A dan barang bukti sabu

“Terhadap terduga pelaku, kami menerapkan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.” pungkasnya. (eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *