Jakarta, Mediakarya.id – Kasus enam orang terpidana narkoba jenis sabu seberat 402 kilogram yang lolos dari hukuman mati setelah Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat memberikan keringanan hukuman atas vonis yang telah dijatuhkan, mendapat reaksi dari berbagai pihak.
Kasus itu pun langsung direspon oleh Komisi III DPR RI. Bahkan dalam waktu dekat komisi yang membidangi masalah hukum itu berencana membentuk panitia kerja (panja) penegakan hukum terkait kasus tindak pidana narkotika dan obat terlarang (narkoba).
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengaku bahwa pihaknya segera menggelar pertemuan bersama sejumlah lembaga terkait untuk menyamakan visi pemberantasan narkoba.
“Dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum, khususnya tindak pidana narkotika, saya sebagai Ketua Komisi III DPR akan menginisiasi dibentuknya panja penegakan hukum terkait tindak pidana narkotika,” kata Herman kepada wartawan, Senin (28/6).