Enam Terpidana Narkoba Lolos dari Hukuman Mati, Komisi III DPR Segera Gelar Pertemuan

- Penulis

Selasa, 29 Juni 2021 - 05:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Jakarta, Mediakarya.id – Kasus enam orang terpidana narkoba jenis sabu seberat 402 kilogram yang lolos dari hukuman mati setelah Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat memberikan keringanan hukuman atas vonis yang telah dijatuhkan, mendapat reaksi dari berbagai pihak.

Kasus itu pun langsung direspon oleh Komisi III DPR RI. Bahkan dalam waktu dekat komisi yang membidangi masalah hukum itu berencana membentuk panitia kerja (panja) penegakan hukum terkait kasus tindak pidana narkotika dan obat terlarang (narkoba).

Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengaku bahwa pihaknya segera menggelar pertemuan bersama sejumlah lembaga terkait untuk menyamakan visi pemberantasan narkoba.

“Dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum, khususnya tindak pidana narkotika, saya sebagai Ketua Komisi III DPR akan menginisiasi dibentuknya panja penegakan hukum terkait tindak pidana narkotika,” kata Herman kepada wartawan, Senin (28/6).

Ia menerangkan, sejumlah lembaga akan dilibatkan dalam pembahasan masalah penegakan hukum terkait kasus tindak pidana narkoba, seperti Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham serta beberapa lembaga lainnya.

Baca Juga:  Hasil Survei Lembaga Nasional dengan Internasional Soal Pasangan "AMIN" Ternyata Berbeda

Politikus PDIP itu pun berharap langkah ini bisa melahirkan sebuah perspektif yang sama terkait visi dan misi pemberantasan.

“Kami di DPR tentu juga siap jika dalam pembahasan ini dibutuhkan perubahan-perubahan legislasi,” ujar Herman.

Sebelumnya, sebagaimana dikabarkan CNN Indonesia, sejumlah media mengabarkan bahwa sebanyak enam orang terpidana pada kasus narkoba lolos dari vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Jawa Barat usai banding yang diajukan ke PT Bandung dinyatakan diterima.

Herman mengaku prihatin terkait pemberian keringanan hukuman terhadap enam orang terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram. Keringanan hukuman itu usai pengajuan banding yang diterima majelis hakim PT Bandung.

Herman menyatakan, betapa keringanan hukuman tersebut tak sejalan dengan kinerja baik Satgas Merah Putih dalam mengungkap kasus penyelundupan narkoba berskala besar.

“Keringanan hukuman yang didapat para terpidana kasus sabu 402 kilogram ini cukup memprihatinkan, bahkan bisa dibilang melukai rasa keadilan di masyarakat,” ucap dia. ***

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat
Gerakan Rakyat Lebih dari Sekadar Partai Politik
“Color Me Confident” Jadi Ruang Eksplorasi Fashion dan Beauty di ARTOTEL Harmoni Jakarta
Rapat Pleno Terkesan Buram, Kredibilitas Ketum AMPG Dipertanyakan
Reses Oktavianus Bu’ulolo ke-V, Aspirasi Didominasi Peningkatan Infrastruktur Dan Air Bersih
Ketika Otoritarianisme Berkostum Hukum
Jelang Puncak Ibadah Haji, Kepala BPKN Imbau Seluruh Jamaah Haji Indonesia Jaga Kondisi Fisik
Jakarta 22 Satukan Komunitas Kreatif Sambut Jakarta 500 Tahun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 14:29 WIB

Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat

Senin, 25 Mei 2026 - 12:21 WIB

Gerakan Rakyat Lebih dari Sekadar Partai Politik

Senin, 25 Mei 2026 - 11:34 WIB

“Color Me Confident” Jadi Ruang Eksplorasi Fashion dan Beauty di ARTOTEL Harmoni Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:48 WIB

Rapat Pleno Terkesan Buram, Kredibilitas Ketum AMPG Dipertanyakan

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:54 WIB

Reses Oktavianus Bu’ulolo ke-V, Aspirasi Didominasi Peningkatan Infrastruktur Dan Air Bersih

Berita Terbaru

Anies Baswedan (Foto: Ist)

Daerah

Gerakan Rakyat Lebih dari Sekadar Partai Politik

Senin, 25 Mei 2026 - 12:21 WIB