Framing Jahat Xpose Uncensored Trans7, Kebebasan Pers Kehilangan Adab dan Kebenaran Menjadi Korban Rating

- Editor

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Abdul Rasyid

Tayangan Xpose Uncensored Trans7, edisi 13 Oktober 2025, menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Program yang seharusnya menegakkan prinsip jurnalisme investigatif justru berubah menjadi alat pembunuhan karakter terhadap KH. Anwar Manshur, Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo Kediri sekaligus Rois Syuriah PWNU Jawa Timur.

Potongan narasi dan visual yang dipilih secara tidak proporsional menimbulkan persepsi publik yang menyesatkan, melecehkan marwah ulama, dan menodai lembaga pondok pesantren sebagai benteng moral bangsa.

Framing Jahat dan Manipulasi Opini Publik

Menurut Robert Entman (1993), framing adalah proses seleksi aspek realitas untuk menonjolkan elemen tertentu sehingga membentuk pemaknaan publik. Dalam tayangan Xpose Uncensored, framing diarahkan untuk:

  1. Mendefinisikan masalah melalui penggambaran tokoh sebagai sumber konflik;
  2.  Menentukan penyebab dengan mempersonalisasi isu tanpa konteks kelembagaan;
  3. Memberi penilaian moral dengan insinuasi visual dan narasi negatif;
  4. Mengarahkan solusi melalui provokasi opini publik terhadap figur dan lembaga pondok pesantren.

Bentuk framing seperti ini dikenal sebagai _delegitimizing frame_, yaitu; upaya sistematis untuk meruntuhkan otoritas moral seseorang.

Dalam konteks komunikasi massa, praktik ini masuk kategori _abuse of media power_ (penyalahgunaan kekuatan media) untuk kepentingan sensasi dan rating.

Pelanggaran Etika Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan Dewan Pers mengatur kewajiban wartawan, sebagai berikut :

  1. Menyajikan berita akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk (Pasal 1);
  2. Melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap sumber (Pasal 3);
  3. Menghindari fitnah, diskriminasi, serta prasangka (Pasal 8).

Sayangnya, tayangan tersebut memperlihatkan pelanggaran serius terhadap ketiga prinsip di atas.

Tidak ditemukan bukti klarifikasi dari pihak KH. Anwar Manshur atau perwakilan Pondok Lirboyo. Narasi disajikan dengan nada menghakimi, tanpa verifikasi faktual yang memadai. Hal tersebut menunjukkan adanya bias redaksional yang disengaja, bukan kesalahan teknis.

Dalam terminologi etika media, tindakan demikian termasuk _framing with malice intent_ (penyajian berita dengan niat buruk) untuk menggiring opini publik.

Melecehkan Ulama, Merusak Tatanan Sosial Pondok Pesantren

Baca Juga:  Kemenkumham Sumsel Menggelar Dialog RUU KUHP di Lima PT Palembang

Pondok Pesantren seperti Lirboyo bukan sekadar lembaga pendidikan agama, melainkan pilar kebudayaan Islam Nusantara yang melahirkan ulama, guru bangsa, dan penjaga moral publik.

Serangan terhadap pengasuh pondok pesantren berarti serangan terhadap kultur keilmuan, spiritualitas, dan kohesi sosial umat Islam. Framing negatif terhadap ulama menimbulkan disinformasi dan polarisasi sosial. Ia berpotensi mengikis kepercayaan umat terhadap institusi keagamaan dan melahirkan sikap sinis terhadap tradisi Islam tradisional yang selama ini menjadi penopang moderasi beragama di Indonesia.

Kebebasan Pers Tidak Boleh Kehilangan Adab

Kebebasan pers adalah hak konstitusional, tetapi kebebasan tanpa etika hanya akan melahirkan kekacauan informasi. Media yang kehilangan adab akan berubah dari penyalur kebenaran menjadi penyebar kebencian.

Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 jelas memberi hak jawab kepada pihak yang dirugikan, dan publik juga berhak untuk menuntut akuntabilitas media.

Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) perlu segera menindaklanjuti atas kasus tayangan Xpose Uncensored Trans7, edisi 13 Oktober 2025, dengan malakukan investigasi etik dan pemanggilan kepada redaksi Trans7, sebagai bentuk pengawasan dan pertanggungjawaban terhadap media yang telah melakukan tindakan dan perbuatan melanggar Etika Jurnalistik.

Menegakkan Marwah Ulama dan Moral Publik

KH. Anwar Manshur adalah sosok alim, bijak, dan rendah hati. Beliau telah mengabdikan hidupnya untuk mendidik santri, membangun bangsa, dan menjaga ukhuwah Islamiyah. Melecehkan beliau berarti mencederai nilai-nilai keilmuan dan keadaban bangsa.

Media seharusnya menjadi jembatan pemahaman, bukan alat penghancur reputasi. Dalam masyarakat beradab, ulama adalah sumber hikmah, bukan bahan sensasi. Kebebasan pers tanpa tanggung jawab adalah bentuk lain dari penyimpangan moral.

“Kebenaran adalah cahaya, dan etika adalah cahayanya kebenaran. Ketika media kehilangan keduanya, bangsa akan hidup dalam kegelapan informasi.”

Penulis adalah Aktivis, Kader NU, pemerhati kebijakan publik, pendidikan, dan kebudayaan digital. Aktif menulis isu-isu politik, sosial, kepemimpinan, dan budaya di berbagai media nasional.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

PDAB Tirtatama DIY Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Hadirkan Layanan Air Bersih Berkualitas
Menteri Transmigrasi Beri Pesan Khusus untuk Azka: “Zero Poverty, Belajarlah dengan Rendah Hati di Amsterdam”
TPS3R Prabu Recycle, Upaya Warga Kurangi Beban Sampah ke TPA Burangkeng
Dihadapan Haji Ghoni Cs, Gubernur Pramono Berpesan Perkuat Peran Budaya Betawi Menuju Jakarta Kota Global
Menimbang Bioetanol Berbasis Tetes Tebu 
Objektivitas Hakim Dipertaruhkan: Ujian Independensi di Balik Putusan Eksepsi dr Tifa
Di Balik Laba Rp45 Triliun Pertamina Hulu Energi, BPK Ungkap Pinjaman untuk Dividen dan Tantiem yang Berbuah Beban Bunga Rp1,56 Triliun
Trauma Uang & Kesehatan: Mengapa Nanik S Deyang Mundur Meski Baru Menjabat?

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:58 WIB

PDAB Tirtatama DIY Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Hadirkan Layanan Air Bersih Berkualitas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:41 WIB

Menteri Transmigrasi Beri Pesan Khusus untuk Azka: “Zero Poverty, Belajarlah dengan Rendah Hati di Amsterdam”

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:17 WIB

Dihadapan Haji Ghoni Cs, Gubernur Pramono Berpesan Perkuat Peran Budaya Betawi Menuju Jakarta Kota Global

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:30 WIB

Menimbang Bioetanol Berbasis Tetes Tebu 

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:03 WIB

Objektivitas Hakim Dipertaruhkan: Ujian Independensi di Balik Putusan Eksepsi dr Tifa

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Agus Harimurti Yudhoyono

Daerah

Tantangan Pengembangan TOD, Butuh Biaya Besar

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:22 WIB