G20 Indonesia Targetkan Dana Perantara Beroperasi September 2022

Negara penerima dana perantara keuangan, kata dia, dipersilakan untuk berkontribusi dalam penyaluran dana perantara keuangan.

“Jadi, negara yang berkontribusi, tidak didominasi oleh negara-negara yang memberi donor,” katanya.

Nilai kontribusi suatu negara dalam dana tersebut, lanjut dia, bervariasi dari mulai 10 juta dolar AS hingga 450 juta dolar AS. Dana yang diberikan oleh negara harus tambahan, bukan potongan dari rutinitas donasi yang sering dilakukan negara tersebut.

Dana yang diberikan oleh negara tidak boleh memotong anggaran sumbangan ke organisasi, seperti Global Fund, The Global Alliance for Vaccines and immunisation (GAVI), dan Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI).

“Jangan mengambil faksi dari anggaran untuk organisasi tersebut,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *