Gandeng DKI Jakarta, Pemkot Bekasi Kelola TPA Bantargebang Jadi TPST

Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi menjalin kerjasama penanganan sampah di TPST Bantargebang

KOTA BEKASI, Mediakarya – Pemprov DKI Jakarta menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam hal peningkatan pengelolaan lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST ) Bantargebang Kota Bekasi.

Hal tersebut dilakukan karena kerjasama yang telah dilakukan sebelumnya akan berakhir pada 26 Oktober 2021, sehingga perlu dilakukan addendum perpanjangan PKS untuk kurun waktu lima tahum ke depan sampai dengan 26 Oktober 2026 dengan merujuk pada Permendagri 22 tahun 2020.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama dengan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, secara simbolis menandatangani Addendum Perjanjian kerjasama tersebut yang juga disaksikan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri RI, Dr. Syafrizal di Balaikota DKI, Jakarta Pusat.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menuturkan, kerjasama ini bertujuan untuk menjalin hubungan baik dengan Pemprov DKI Jakarta terkait Pelaksanaan Addendum Perjanjian Kerjasama Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

“Kerjasama pengelolaan sampah ini merupakan salah satu bukti hubungan baik antara Kota Bekasi dan DKI Jakarta,” terang Wali Kota Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *