Ganjar Heran Bawaslu Tak Beri Sanksi Pelanggar Aturan Kampanye

- Penulis

Kamis, 4 Januari 2024 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLORA, Mediakarya – Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo terheran dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak segera memberikan sanksi pada pelanggar aturan kampanye.

Ganjar menanggapi berbagai pelanggaran seperti relawan pasangan calon yang terang-terangan menggunakan seragam kampanye dan membagikan uang, serta Satpol PP yang secara langsung menyatakan dukungan ke salah satu pasangan calon.

“Saya enggak ngerti lagi, kalau seperti itu, maka itu memancing semua orang untuk melakukan pelanggaran,” ujar Ganjar di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Kamis.

Ganjar mempertanyakan komitmen Pemilu yang jujur dan adil, serta demokrasi yang lebih jujur.

“Saya, kita-kita pemimpin butuh komitmen, dan saya juga mengingatkan diri saya sendiri termasuk juga relawan agar kita, yuk kita taat yuk. Kita boleh kritik, tapi juga harus mentaati aturan. Mudah mudahan bawaslu segera periksa itu,” ujar dia, dilansir dari antara.

Ganjar menginginkan adanya realisasi dalam pengawasan jika terdapat pelanggaran, sehingga masing-masing relawan pasangan calon dapat melakukan kampanye dengan caranya masing. “Jangan sampai pemilu-nya nanti rusak rusak,” ucap dia.

Baca Juga:  Bawaslu Putuskan KPU Sulsel tak Bersalah Soal Verifikasi Parpol

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024.

Ada tiga pasangan capres-cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Nomor Urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Nomor Urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md Nomor Urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian pemungutan suara pada 14 Februari 2024. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Yayasan Vardhana Nawasena Network Luncurkan Film Dokumenter Wanam: Menanam Masa Depan di Tanah Papua
Tanggul Setinggi Hampir 2 Meter Di GGC, Akhirnya Dibongkar Paksa Pemkot Bekasi
IPW Kecam Tindakan Sejumlah Prajurit TNI Diduga Datangi Dirkrimsus Polda Metro
Gulirkan Program ‘Ayo Sunat’ Dengan Jemput Bola, Sarwin Ingin Masyarakat Rasakan Manfaat Nyata
Mabes TNI Bantah Anggotanya Geruduk Mapolda Metro Jaya
IPW Dorong Panglima TNI Tarik Pasukan Penjaga Rumah Jampidsus
Penataan Setu Babakan, Mbak Yuke: Harus Tetap Berpihak Kepada Warga
Tipikor Polri dan Ditreskrimsus PMJ Geledah 8 Lokasi Diduga TPPU
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:28 WIB

Yayasan Vardhana Nawasena Network Luncurkan Film Dokumenter Wanam: Menanam Masa Depan di Tanah Papua

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:54 WIB

Tanggul Setinggi Hampir 2 Meter Di GGC, Akhirnya Dibongkar Paksa Pemkot Bekasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:17 WIB

IPW Kecam Tindakan Sejumlah Prajurit TNI Diduga Datangi Dirkrimsus Polda Metro

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:34 WIB

Gulirkan Program ‘Ayo Sunat’ Dengan Jemput Bola, Sarwin Ingin Masyarakat Rasakan Manfaat Nyata

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:23 WIB

Mabes TNI Bantah Anggotanya Geruduk Mapolda Metro Jaya

Berita Terbaru

Raja Juli Antoni dan Anies Baswedan (Foto;Ist)

Opini

Raja Juli Antoni, Seteru Anies Baswedan Masuk Radar KPK

Jumat, 10 Jul 2026 - 09:09 WIB