KAB. BEKASI, Mediakarya – Sejumlah mantan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Muktijaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi mengeluhkan honor mereka yang tidak dibayarkan oleh Pemerintah Desa setempat.
Ada beberapa terpaksa mengundurkan diri pada Bulan Juni lalu imbas berbeda pandangan dengan Kepala Desa Muktijaya. Namun usai mengundurkan diri, hak-hak mereka diduga tak dibayar.
“Jadi saya resign di Bulan Juni karena ada perbedaan pandangan oleh kepala desa. Seharusnya kami masih dapat honor di Bulan April dan Mei, namun sampai saat ini tidak ada satupun pembayaran,” kata salah seorang mantan Ketua RT yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (18/7/2026).
Dia mengatakan, selama April hingga Mei, mereka masih bekerja seperti biasa menjalankan tugas sebagai Ketua RT. Karena itu, dia menilai pemerintah desa seharusnya tetap membayarkan hak mereka selama periode tersebut.
“Seharusnya profesional. Di bulan April-Mei kami bekerja normal, dan seharusnya hak-hak kami sebagai Ketua RT tetap dibayarkan,” ujarnya
Dia juga menyayangkan langkah Kepala Desa Muktijaya yang disebut mengangkat Ketua RT baru secara sepihak. Ketua RT pengganti tersebut, kata dia, justru mendapatkan honor secara penuh.
“Walaupun berbeda pandangan kan harus tetap bekerja secara profesional sebagai pemerintah dan Ketua RT. Jangan sampai diintervensi untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Muktijaya, Runi Nuraeni, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait persoalan tersebut. (Supri)











