“Di mana dari sejumlah orang yang terduga pelaku itu dipecat sebelum adanya kekuatan hukum tetap. Padahal proses hukum saat itu tengah bergulir. Jangan karena ada informasi sepihak akhirnya pihak kementerian memutuskan memecat pegawainya tanpa ada pertimbangan hukum lain,” tegasnya.
Terlebih, kata Irwan, saat ini Praperadilan dari terduga pelaku dimenangkan. Ini mengindikasikan bahwa peristiwa hukum yang dilaporkan itu sangat rancu.
Lebih lanjut, Irwan mengatakan ketika SP3 diterbitkan, seharusnya Menkop Teten Masduki meninjau kembali keputusan administratif, yakni penonaktifan terhadap sejumlah pegawai yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Bukankah SP3 itu merupakan produk hukum. Jika Kemenkop mengabaikan suatu produk hukum maka itu menjadi yurisprudensi untuk kasus lain,” ungkapnya.
Terlebih, kata Irwan, SP3 itu diperkuat dengan Putusan Pengadilan Negeri Kota Bogor terkait dengan SPDP yang digugat melalui Praperadilan dan dimenangkan oleh terduga pelaku.
Untuk itu, Irwan menyarankan agar Kemenkop mengambil langkah proporsional, yakni memulihkan kembali posisi pegawai Kemenkop yang telah diberhentikan. Selain itu memberikan sanksi terhadap pelapor karena adanya dugaan laporan palsu.
“Bila perlu pegawai yang dipecat itu lapor balik atas dugaan laporan palsu. Terlebih, jika terduga pelaku itu memiliki beberapa alat bukti yang kuat,” kata Irwan. (“)