Gus Yazid Jadi Tersangka atas Kasus TPPU

Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban (Gus Yazid) Foto: Antara

Atas perbuatannya, Gus Yazid dijerat dengan sangkaan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk selanjutnya, Gus Yazid akan ditahan di Lapas Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan terhitung mulai 24 Desember 2025.

Sebelumnya diberitakan dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut bermula saat PT Cilacap Segara Artha (CSA) selaku BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, melakukan pembelian tanah milik PT Rumpun Sari Antan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *