JAKARTA, Mediakarya – Kasus Pulau Rempang menyisakan sejumlah persoalan mendasar bagi negara, terutama terkait ketimpangan hak agraria dan perlindungan masyarakat adat.
Konflik yang mencuat akibat pembangunan Rempang Eco City ini memunculkan kerentanan tata kelola kebijakan, di mana proses relokasi ribuan warga dari perkampungan adat dinilai mengabaikan hak asasi manusia.
Sejumlah kalangan menilai bahwa kasus Pulau Rempang sering disebut sebagai contoh Proyek Strategis Nasional (PSN) yang “dipaksakan” karena minimnya pelibatan publik.
Sejak awal perencanaan, penggunaan pendekatan represif aparat, serta ancaman penggusuran terhadap 16 Kampung Tua yang telah dihuni masyarakat adat selama beberapa generasi.
Berdasarkan catatan Indonesia Audit Watch (IAW) bahwa publik selama ini disuguhkan dengan informasi yang menyesatkan, di mana investor hanya dijadikan tameng narasi investasi era pemerintahan Jokowi.
Hal tersebut terungkap menyusul dengan pengakuan Xinyi Glass Holdings Limited (produsen kaca terpadu asal Hong Kong) yang digadang-gadang sebagai investor utama Rempang Eco-City, membeberkan jawaban resmi kepada Business & Human Rights Resource Centre.
Sekretaris pendiri IAW Iskandar Sitorus mengungkapkan, pernyataan Xinyi bukan hanya membantah keterlibatan mereka. Namun perusahaan asal Cina itu juga membuka tabir tentang bagaimana narasi investasi dibangun di atas fondasi yang rapuh.
Iskandar menilai PT Makmur Elok Graha (MEG), pengembang yang tak pernah bicara, bahwa siapa sebenarnya pengembang Rempang Eco-City.
Berdasarkan Akta Perjanjian No. 66 tahun 2004, bahwa PT MEG adalah mitra BP Batam dan Pemkot Batam dalam pengembangan kawasan seluas 8.000 hektar. Pada 12 April 2023, MEG resmi menjadi “nakhoda” pengembangan kawasan tersebut.
“Tapi sampai hari ini, MEG nyaris tak pernah bicara ke publik. Business & Human Rights Resource Centre mengundang MEG untuk merespons berbagai tuduhan kekerasan terhadap warga, tapi perusahaan ini tidak pernah merespons,”ungkap Iskandar seperti dalam keteranagn tertulisnya yang diterima Mediakarya, Senin (20/7/2026).
Padahal, lanjut dia, laporan menyebutkan bahwa warga yang menolak penggusuran mengalami kekerasan dari personel perusahaan, hingga memakan korban seorang nenek 66 tahun, Siti Hawa. Dia menderita patah pergelangan tangan setelah mencoba menghentikan seorang petugas keamanan yang memukul warga.
“Ini menunjukkan ada dua lapis masalah terhadap ketidakjelasan peran MEG dan ketidakmampuan negara mengawasi mitranya,” ujar Iskandar.
Sementara, Xinyi dari “Investor Utama” menjadi “Tidak pernah ada kontrak”. Klaim pemerintah bahwa Xinyi adalah investor utama dengan investasi Rp174 triliun kini runtuh dengan sendirinya.
Pihak Xinyi juga mengaku bahwa pihaknya tidak pernah memprakarsai proyek Eco-city. Tidak hanya itu, Xinyi juga tidak pernah menandatangani perjanjian atau kontrak tersebut.
“Di mana Xinyi hanya menerima paparan awal mengenai harga dan kondisi dari otoritas Batam,” katanya.
Selain itu, tidak ada individu atau kelompok yang mewakili mereka dalam membahas atau mengajukan pengembangan dengan pemerintah daerah Batam, otoritas terkait, atau agensi mana pun
Bahkan untuk isu pembangkit listrik yang dikaitkan dengan mereka, Xinyi juga membantah, kata mereka: “We have neither agreed to nor decided to build a power plant or determined any method of power generation. No agreement or contract has been signed.”
“Ini adalah pembuktian bahwa narasi investasi era Jokowi adalah narasi yang dibangun di atas asumsi, bukan fakta, untuk tidak menyebutnya kebohongan,” tegas Iskandar.
Investor lain Ikut Terseret?
Ternyata Xinyi bukan satu-satunya nama yang terseret. Sebagaimana Rempang Eco-City mengklaim bahwa proyek tersebut memiliki nilai investasi Rp381 triliun sampai 2080 yang disebut BP Batam.
Kemudian proyeksi 306.000 tenaga kerja yang diklaim akan terserap, dan pengembangan kawasan industri hijau, hilirisasi, dan energi terbarukan yang menjadi narasi pengembangan.
Namun demikian, tegas Iskandar, tanpa investor yang jelas, semua angka tersebut hanya asumsi. Pernyataan BP Batam bahwa “pengembangan kawasan Rempang dilaksanakan secara bertahap dan tidak bergantung pada satu calon investor” justru menunjukkan bahwa mereka sendiri tidak yakin dengan siapa mitra sebenarnya.
Iskandar menegaskan, bahwa pernyataan Xinyi tidak berdiri sendiri. hal tersebut berdasarkan temuan Ombudsman yang sudah lebih dahulu mengungkap adanya kelemahan pada fondasi tata kelola proyek.
Ombudsman RI menemukan empat maladministrasi serius. Pertama, pengabaian Kampung Tua. Keberadaan Kampung Tua di Pulau Rempang tidak diakui secara sah dan legal.
“Padahal eksistensi kampung-kampung adat Melayu itu masih sangat jelas terlihat. Pemerintah dianggap inkonsisten melestarikan nilai-nilai sejarah, budaya, dan perlindungan masyarakat kampung tua,” jelas Iskandar.
Selanjutnya, status tanah tidak clear and clean. Sertifikat Hak Pengelolaan atas nama BP Batam belum diterbitkan, dan SK pemberiannya masih dalam proses perpanjangan. “Ini berarti proyek digerakkan di atas fondasi hukum yang sangat rapuh,” ujar dia.
Lenih lanjut, penetapan PSN yang terburu-buru. Penetapan Rempang sebagai PSN terjadi dalam waktu yang sangat singkat, rentang Mei-Juli 2023. “Kami menilai bahwa ini menunjukkan percepatan proyek tidak didukung persiapan matang, baik dari regulasi, kebijakan, maupun kesiapan masyarakat. Akibatnya melahirkan konflik dan penolakan,” beber Iskandar.
Iskandar menambahkan, bahwa penanganan konflik di Rempang cenderung dilakukan dengan represif. Penanganan keberatan dan penolakan masyarakat oleh aparat keamanan menimbulkan rasa takut, tidak aman, dan berkurangnya kepercayaan masyarakat.
“Sementara, pemenuhan hak kepada masyarakat terdampak sebagaimana yang diatur oleh Perpres 78/2023 hanya berupa “santunan”, bukan “ganti rugi”, itu berbeda dengan ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” pungkasnya. (Ugy)











