Inilah 4 Catatan LPKAN Indonesia di Penghujung Tahun 2021

- Penulis

Sabtu, 1 Januari 2022 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LPKAN Indonesia R M Ali Zaini (kiri) bersama mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

Ketua LPKAN Indonesia R M Ali Zaini (kiri) bersama mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

SURABAYA, Mediakarya – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (DPP-LPKAN) Indonesia, R.H. Mohammad Ali, menyampaikan bahwa setiap akhir tahun selalu ada refleksi yaitu merenungkan apa yang sudah dilewati dan memproyeksikan apa yang akan dilakukan pada tahun yang akan datang.

Di mana Tahun 2021 masih menjadi waktu yang menakutkan bagi seluruh dunia yang terkena dampak pandemi COVID-19. Namun, seiring kasus positif Covid-19 yang mengalami penurunan, LPKAN mengajak masyarakat untuk tetap bersemangat dan menghitung waktu menuju tahun baru 2022.

“Kita berharap untuk kemungkinan baru dan awal yang baru, di mana semua masalah tahun 2021 dapat memudar,” harap Mohammad Ali dalam acara refleksi akhir tahun.

Lebih jauh Mohammad Ali menjelaskan bahwa LPKAN Indonesia ingin melangkah jauh lebih baik lagi dan hadir sebagai lembaga Sosial Kontrol dan Mitra Pemerintah agar terus berupaya menjalankan tugas dan fungsinya.

“Sepanjang tahun 2021, kita dilanda dua musibah besar yakni penyebaran virus Covid-19 dan keterpurukan ekonomi Indonesia, hal ini yang patut kita jaga agar pandemi segera berakhir dan ekonomi kembali normal,” jelas Mohammad Ali.

Oleh karenanya, LPKAN Indonesia berupaya untuk mewujudkan Indonesia yang adil dan bijaksana yang adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan yang dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruh warga negara Indonesia.

Menurut dia, ada empat hal yang menjadi catatan penting LPKAN Indonesia, pertama terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Ali mengatakan, berdasarkan pernyataan Ketua MK Anwar Usman, bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan, pada sidang uji formil UU Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:  LPKAN: Untuk Membersihkan Korupsi Harus Berangkat Dari Penegak Hukum yang Bersih

Kemudian LPKAN Indonesia juga menyoroti soal mafia tanah, dalam praktek dan modus operandinya berkolaborasi dengan onknum yang berwenang, yakni oknum BPN, oknum kelurahan/desa, oknum Notaris/PPAT, dan oknum peradilan.

“Dalam memanipulasi data baik secara administrasi maupun kepemilikan atas hak tanah sehingga menimbulkan sengketa, dan pihak yang berhak atas kepemilikan tanah sebenarnya dikalahkan dalam peradilan oleh para mafia tanah dengan data-data manipulasi,” beber Ali.

Selanjutnya yang ke tiga terkait Pemulihan Ekonomi di masa Pandemi Covid19, yakni masih adanya temuan data  terkait warga yang sebenarnya mampu tetapi menjadi warga yang kurang mampu, masih  kurang optimalnya beberapa pemerintahan daerah dalam perencanaan dan penyerapan penggunaan anggaran yang bersumber dari baik APBN maupun  APBD tahun 2021.

Masih adanya tumpang tindih kebijakan baik perundang-undangan dan peraturan turunannya yang menjabarkan secara teknis dalam implementasinya yang berdampak menghambat percepatan peningkatan perekonomian baik sekala regional maupun nasional, ungkap Mohammad Ali.

Yang terakhir adalah terkait dengan adanya wacana publik yang mengusulkan Presidential Threshold 0 persen. Sebagai lembaga sosial kontrol LPKN sangat mendukung usulan tersebut.

“PT 0 persen adalah sesuatu yang harus kita dukung bersama agar demokrasi kita tidak disabotase oleh oligarki atau kaum yang punya uang,” kata dia.

Terkait dengan upaya pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kata Ali, dirinya sebagai Ketum LPKAN Indonesia sangat mendukungnya.

Mohammad Ali menegaskan, bahwa pihaknya siap bekerjasama dengan pemerintah, kepolisian dan seluruh elemen masyarakat agar di tahun 2022 Indonesia bebas dari pandemi dan ekonomi nasional kembali normal, dan indonesia bebas dari mafia tanah.

“Ingat akhir tahun bukanlah akhir atau awal, tetapi sebuah proses, dengan semua kebijaksanaan yang dapat ditanamkan oleh pengalaman dalam diri kita, menjadikan rakyat Indonesia semakin sejahtera,” pungkas ALi.**

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Gandeng BPJPH, Delana dan Kain Halal Hadirkan Inovasi dari Hulu hingga Hilir
Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah
Polisi Amankan 8 Orang Saat Operasi Cipkon Di Jakpus
Ini Penjelasan TGB Soal Polemik Kurban Gunakan Anggaran APBN Berdasarkan Hukum Syar’i
Kepongahan AS Meredup, Kekuasaan Tak Lagi Mutlak
Potong Babi Hutan Simbolkan Pembersihan Koruptor, LSM PMPR Demo Pemkot Bandung
Polda Metro Jaya Ringkus WNA Asal Brunei Yang Aniaya WNA Lain Hingga Tewas
realme C100i Jadi Pilihan Anak Muda Aktif dengan Baterai 7000mAh
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:29 WIB

Gandeng BPJPH, Delana dan Kain Halal Hadirkan Inovasi dari Hulu hingga Hilir

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:14 WIB

Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:30 WIB

Polisi Amankan 8 Orang Saat Operasi Cipkon Di Jakpus

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:05 WIB

Ini Penjelasan TGB Soal Polemik Kurban Gunakan Anggaran APBN Berdasarkan Hukum Syar’i

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:59 WIB

Kepongahan AS Meredup, Kekuasaan Tak Lagi Mutlak

Berita Terbaru

Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan, memfasilitasi pembentukan Badan Pengurus Cabang (BPC) Bamuspernis dan Panitia HUT RI Ke-81 Tahun 2026. (Foto: Mediakarya)

Daerah

Camat Onolalu Fasilitasi Musyawarah BPC Bamuspernis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:54 WIB