IPW Yakini Penetapan Tersangka Hasto oleh KPK Murni Penegakan Hukum

- Penulis

Minggu, 29 Desember 2024 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK RI, (Foto: Mediakarya)

Gedung KPK RI, (Foto: Mediakarya)

JAKARTA, Mediakarya – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meyakini penetapan tersangka Sekjen PDIP merupakan murni penegakan hukum, lantaran bukti yang dimiliki oleh komisi anti rasuah itu telah lebih terang dari cahaya.

“Tudingan bahwa penetapan tersangka terhadap HK politis tidak beralasan menurut hukum,” jelas Sugeng dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Sabtu (28/12/2024).

IPW pun memberikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan tersangka terhadap Sekjen DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK).

KPK menerbitkan 2 (dua) Surat Perintah Penyidikan, yakni dugaan korupsi suap dengan Nomor Sprind.Dik/153/DIK.00/12/2024, dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a. atau pasal 5 ayat (1) huruf b. atau pasal 13 UU Tipikor, dan perintangan penyidikan, sebagaimana Sprind.Dik/152/DIK.00/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024, dengan pasal 21 UU Tipikor.

Berdasarkan analisis IPW, bersamaan dengan penetapan Harun Masiku (HM) sebagai tersangka, sejatinya KPK sudah memiliki dua alat bukti untuk menjerat HK.

Akan tetapi, sangat mungkin KPK sengaja menunggu Joko Wi lengser terlebih dahulu, guna menghindari adanya kesan politis. Fakta menarik yang harus diungkap KPK, dan dijelaskan kepada publik, adalah soal uang suap yang ternyata bukan bersumber dari HM.

Melainkan milik HK. Padahal tujuan uang suap kepada Wahyu Setiawan (WS) yang saat itu berstatus Komisioner KPU untuk kepentingan meloloskan HM yang berasal dari Sulawesi Selatan itu menjadi calon PAW anggota DPR RI dari Sumatera Selatan

Baca Juga:  IPW Desak Timsus Polri Buka Tabir Konsorsium Judi 303

Mengapa HK yang membiayai sebagian untuk kepentingan pribadi HM. Bagaimana historical background yang logis, ini yang harus dijelaskan KPK “ ujar Sugeng Teguh Santoso, SH dalam rilis yang dibagikan kepada Wartawan di Jakarta.

Merintangi Penyidikan

KPK berdasarkan Sprind.Dik/152/DIK.00/12/2024 juga menjerat HM dengan pasal merintangi penyidikan (obstruction of justice) sebagaimana yang dimaksud pasal 21 UU Gtipikor.

Menurut Setyo Budiyanto, Ketua KPK, pada taggal 8 Januari 2020 saat operasi tangkap tangan, HM memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jl. Sultan Syahrir No. 12 A Menteng, yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelepon HM untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.

Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, HK memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelemkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan KPK.

Lalu HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. (Pri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?
Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE
Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK
PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?
Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN
Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta
Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:40 WIB

Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?

Senin, 15 Juni 2026 - 08:45 WIB

Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:47 WIB

Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:04 WIB

PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN

Berita Terbaru