Beranda / Nasional / Jaksa Ungkap Peran Azis Sebagai Markus

Jaksa Ungkap Peran Azis Sebagai Markus

JAKARTA, Mediakarya – Siadang kasus korupsi dengan terdakwa bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021) kemarin, membongkar peran politisi Golkar Azis Syamsuddin di lingkungan KPK.

Mantan Wakil Ketua DPR RI itu  disebut mempunyai delapan orang di KPK yang diduga bisa  digerakkan untuk mengamankan suatu perkara atau makelar kasus (Markus).

Hal itu terungkap saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Walikota Tanjungbalai Yusmada  dicroscek JPU KPK. Dalam percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, disebutkan  Azis Syamsuddin memilki delapan orang di lembaga antirasuah untuk mengamankan perkara.

“Saksi (Yusmada) menerangkan bahwa M Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI, karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya delapan orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis Syamsuddin, salah satunya Robin,” ungkap jaksa saat bacakan BAP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).

Jaksa lantas mencecar maksud percakapan di BAP tersebut, terutama terkait dengan tujuan mengamankan perkara. “Perkara apa?” tanya jaksa. “Enggak ada disampaikan,” jawab Yusmada.

Dia menerangkan informasi tersebut berasal dari Syahrial. Yusmada mengeklaim tidak mendalami lebih lanjut. “Cuma ngomong untuk kepentingan Azis Syamsuddin saja?” selidik jaksa. “Iya Pak,” jawab Yusmada.

JPU  KPK dalam dakwaannya mempersalahkan  Stepanus bersama-sama pengacara Maskur Husain menerima uang suap Rp11,025 miliar dan 36.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau total sekitar Rp 11,5 miliar. Suap itu diterima Stepanus dan Maskur dari lima pihak yang berperkara di KPK, salah satunya  Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Terdakwa Stepanus Robin Pattuju sendiri mengesankan Azis Syamsuddin sebagai bapak asuh sebagaimana disebutkan Sebastian D Marewa, sopir Robin. Marewa mengaku pernah mengantar-jemput Robin ke rumah Azis Syamsuddin. Suatu kesempatan Marewa mengaku mengantar Robin dari tempat kos Rizky Cinde Awaliyah teman wanitanya ke rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya.

“Pernah jemput Pak Robin di rumah Pak Azis Syamsuddin. Cuma waktu itu saya nggak tahu itu rumahnya Pak Azis Syamsuddin,” ungkap Marewa, seperti dikutip dari suarakarya.id.

Namun akhirnya Marewa tahu setelah mendengar percakapan Robin dan permintaannya untuk dijemput melalui whatsapp dan Robin membagikan lokasi rumah. Marewa mengaku mengantar-jemput Robin ke rumah Azis Syamsuddin sebanyak dua kali. “Seingat saya akhir tahun 2020 dan Maret 2021,” kata Saksi.

Menjawab pertanyaan jaksa mengenai sebutan bapak asuh yang disampaikan Marewa.

“Saksi tahu istilah bapak asuh itu, dan ke siapa bapak asuh tersebut terdakwa maksudkan?” selidik JPU KPK. Atas pertanyaan itu, Marewa berkata: “Pak Robin pernah menyebut ke saya, antarkan saya ke rumah bapak asuh, dan itu berhenti di alamat rumah Pak Azis Syamsuddin, sesuai arahan alamat dari Pak Robin” (dji)

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *