JAKARTA, Mediakarya – Siadang kasus korupsi dengan terdakwa bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021) kemarin, membongkar peran politisi Golkar Azis Syamsuddin di lingkungan KPK.
Mantan Wakil Ketua DPR RI itu disebut mempunyai delapan orang di KPK yang diduga bisa digerakkan untuk mengamankan suatu perkara atau makelar kasus (Markus).
Hal itu terungkap saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Walikota Tanjungbalai Yusmada dicroscek JPU KPK. Dalam percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, disebutkan Azis Syamsuddin memilki delapan orang di lembaga antirasuah untuk mengamankan perkara.
“Saksi (Yusmada) menerangkan bahwa M Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI, karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya delapan orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis Syamsuddin, salah satunya Robin,” ungkap jaksa saat bacakan BAP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).