JPU Kejari Medan Tuntut Mati Dua Kurir 133 Kilogram Ganja

- Penulis

Selasa, 19 Desember 2023 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, Mediakarya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Novalita Endang Suryani Siahaan menuntut mati terdakwa Agus Rudiansyah dan terdakwa Juanda warga Aceh dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis ganja seberat 133 kilogram.

“Dua terdakwa telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Novalita di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.

Ia mengatakan inti pasal itu dua terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram yaitu 133 kilogram.

“Hal yang memberatkan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas narkoba,” ucap Novalita, dilansir dari antara.

Sementara hal yang meringankan, ia mengatakan dua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Baca Juga:  Diduga Tak Penuhi Standar K3, 1 Pekerja Proyek Pembangunan RSHS Meninggal

Setelah membacakan nota tuntutan dari jaksa penuntut umum, Majelis hakim diketuai oleh Martua Sagala melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukum yang dijadwalkan 9 Januari 2024.

Dalam dakwaan terungkap, pada Jumat 28 Juli 2023 terdakwa Agus Rudiansyah dan Juanda berada di Ranto Kuala Simpang, Aceh Tamiang.

Kemudian dua terdakwa dihubungi oleh Sahidul Amri alias Aris (penyelidikan) untuk menjemput 133 kilogram ganja di Aceh Timur untuk dibawa ke Medan.

Sesampai di Medan, dua terdakwa ditangkap petugas polisi yang sebelumnya ada laporan dari masyarakat terkait akan ada peredaran ganja.

Selanjutnya dua terdakwa mengaku barang itu suruhan dari Amri yang diantar ke alamat rumahnya di Jalan Flamboyan Medan.

Di tempat tersebut, personel polisi menemukan 118 bungkus daun ganja kering. Keseluruhan barang bukti sebanyak 133 kilogram ganja. Kemudian terdakwa dibawa ke Polrestabes Medan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pernyataan Pigai Sebut Jabatan Kapolri Diisi Sipil Sarat Muatan Politik
PMPRI Soroti Dugaan Maladministrasi Lelang BRI Bandung
Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG
KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo
Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Terkoneksi
Perkuat PAD dan Fasilitas Publik, Bupati Nias Selatan dan PLN Nias Teken Addendum Kerja Sama PBJT
Kisah Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai Lulusan Terbaik Kopassus Berani Bongkar Gurita Korupsi
Sikapi Film Pesta Babi, LPKAN Ajak Seluruh Elemen Tempatkan Fakta di Atas Prasangka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:59 WIB

Pernyataan Pigai Sebut Jabatan Kapolri Diisi Sipil Sarat Muatan Politik

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:22 WIB

PMPRI Soroti Dugaan Maladministrasi Lelang BRI Bandung

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:14 WIB

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:01 WIB

KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:33 WIB

Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Terkoneksi

Berita Terbaru

Ketum PMPRI, Rohimat alias Joker..

Ekonomi & Bisnis

PMPRI Soroti Dugaan Maladministrasi Lelang BRI Bandung

Minggu, 7 Jun 2026 - 09:22 WIB

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana saat  hendak digelandang ke mobil tahanan.

Ekonomi & Bisnis

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:14 WIB