Kasus BLBI, Sebuah Episode Tak Pernah Kunjung Akhir

Oleh: Prof Dr M Arief Amrullah, SH, MHum

Oleh: Prof Dr M  Arief Amrullah, SH, MHum

Lebih dari 22 tahun yang lalu kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau yang popular dengan sebutan BLBI, bagaikan sebuah episode yang tiada pernah akhir. Kini, tahun 2021 diungkap lagi  karena mereka yang terkait dengan masalah BLBI tidak kunjung menyelesaikan kewajibannya.

Itu sebabnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, tanggal 6 April 2021. Pembentukan satuan tugas (Satgas)  BLBI bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya.

Menelusuri secara selayang pandang, kebijakan deregulasi di bidang perbankan yang diawali dengan paket Juni 1983 sampai dengan paket 27 Oktober 1988.  Kebijakan yang digulirkan pada bulan Juni 1983, adalah membebaskan bank-bank pemerintah menentukan suku bunga deposito yang sebelumnya hanya merupakan wilayah Bank Indonesi (BI). Akibatnya, sejak  1 Juni sampai dengan Maret 1984, deposito pada bank-bank pemerintah meningkat 151 % dibandingkan dengan peningkatan sebesar 18 % dari Agustus 1982 sampai dengan Mei 1983.

Lima tahun kemudian, disusul dengan paket deregulasi di bidang keuangan, moneter, dan perbankan (KMP) tanggal 27 Oktober 1988. Inilah liberalisasi perbankan yang sangat besar, sehingga bank-bank boleh membuka cabang-cabang baru, boleh bekerjasama dengan asing untuk membuka bank-bank campuran, yang sebelumnya kemungkinan tersebut tertutup (Bachtiar Abdullah, Dalam Prospek, No. 34 Tahun 1, 1 Juni 1991, hal. 1; Widjanarko, Hukum dan Ketentuan Perbankan Indonesia (Jakarta: Grafiti, 1997, hal. 22).

Terbitnya kebijakan tersebut, telah memunculkan sejumlah persoalan di bidang perbankan. Belum lagi kebijakan-kebijakan susulan lainnya, seperti petunjuk Presiden Soeharto kepada Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia dalam Sidang Kabinet Terbatas Bidang Ekkuwasbang dan Prodis tanggal 3 September 1997 serta Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998, tanggal 26 Januari 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 29) tentang Jaminan terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum.

Deregulasi yang digulirkan itu, ide dasarnya, bertujuan membangkitkan kembali kelesuan yang dialami oleh industri perbankan serta untuk memudahkan pendirian bank dan pembukaan bank sehingga dapat menjangkau ke seluruh wilayah Indonesia. Itu sebabnya, sejak ditetapkannya deregulasi tersebut, dunia perbankan semakin berkembang, terbukti dengan munculnya sejumlah bank-bank baru yang berhasil dalam meningkatkan pengerahan dana dan menyalurkannya kembali ke masyarakat.

Sejak Pakto 1988 dikeluarkan, dana yang dihimpun oleh perbankan telah naik dari Rp 36,9 triliun pada akhir Oktober 1988 menjadi sekitar   Rp 51,8 triliun pada akhir Desember 1989. Di samping itu, pengerahan dana masyarakat melalui pasar modal dalam kurun waktu yang sama meningkat dari 1,0 triliun menjadi Rp 3,2 triliun (Departemen Penerangan RI, Paket Januari 1990 sebagai Lanjutan Keppres No. 38 Tahun 1988, 1990: 9).

Demikian juga, jumlah bank yang beroperasi, jika pada saat Pakto 1988 diluncurkan, sebanyak 128 bank maka sampai dengan akhir Oktober 1997 (sebelum kebijakan likuidasi 16 bank umum tanggal 1 November 1997) jumlahnya meningkat menjadi 239 bank yang menggambar­kan suatu kondisi overbanked. Peningkatan jumlah bank sebanyak itu, menurut Ryan Kiryanto (Dalam Bank dan Manajemen (November/Desember) No. 40, 1997: 7), menyebabkan pengawasan dan pembinaan dari otoritas moneter menjadi kurang optimal. Di samping, juga menyebabkan tingkat persaingan antarbank menjadi semakin tinggi sehingga menjurus kepada persaingan yang tidak sehat, yaitu, antara lain, terjadinya perang suku bunga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *