Kasus Dugaan Pemalsuan Identitas Masuki Babak Baru, Istri Wali Kota Bekasi Segera Diperiksa Bareskrim 

- Editor

Selasa, 29 April 2025 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandor Baya usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (18/11/2024)

Mandor Baya usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (18/11/2024)

JAKARTA, Mediakarya – Kasus perkara dugaan pemalsuan identitas yang diduga dilakukan oleh Dwi Setyowati, S.Kom, M.M., alias Wiwiek Hargono, S.Kom, M.M yang sebelumnya dilaporkan oleh ketua LSM Tri Nusa Kota Bekasi, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya kini memasuki babak baru.

Mandor Baya mangaku bahwa pihaknya tetap mengawal kasus pemalsuan identitas yang diduga dilakukan oleh Dwi Setyowati alias Wiwiek Hargono itu hingga tuntas.

Hal tersebut dikatakan Mandor Baya menanggapi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Bareskrim Polri terkait dengan kasus dugaan pemalsuan identitas yang diduga dilakukan oleh Ketua KORMI Kota Bekasi Dwi Setyowati yang juga istri Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

“Kami akan mengawal kasus dugaan pemalsuan identitas tersebut agar terang benderang. Sebab kasus dugaan pemalsuan identitas itu merupakan preseden buruk. Sebagai istri pejabat publik seharusnya memberikan contoh yang baik bukan malah sebaliknya,” kata Mandor Baya kepada wartawan, di Kota Bekasi, Senin (28/4/2025).

Oleh karena itu, dia meminta agar Bareskrim Polri segera memeriksa Dwi Setyowati untuk dimintai keterangannya terkait dengan kasus dugaan pemalsuan identitas tersebut sebagaimana yang pernah dilaporkannya.

“Berdasarkan informasi dari penyidik bahwa sebelumnya sejumlah saksi sudah diperiksa oleh Bareskrim Polri. Seharusnya terlapor juga diperiksa. Namun hingga saat ini terlapor belum juga diperiksa. Padahal kasus itu sudah lama. Jangan sampai ada kesan lantaran ini istri pejabat dan Bareskrim Polri memiliki maksud tertentu,” katanya.

Untuk itu, pihaknya dalam waktu dekat akan mengkonfirmasi kepada pihak penyidik dan menanyakan terkait dengan progres kasus yang dilaporkan oleh kliennya.

“Kami segera ke Bareskrim dan menanyakan langsing kepada pihak penyidik kenapa kasus ini dibiarkan berlarut-larut,” ujar ujarnya.

Sebelumnya, Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, dalam rangka memberikan keterangan terkait pelaporan kasus dualisme nama Ketua KORMI Kota Bekasi.

Mandor Baya mengaku bahwa dirinya telah di-BAP selama 5 jam oleh pihak penyidik dari pukul 14.00 hingga pukul 19.00, terkait laporan dugaan tindak pidana penggunaan nama palsu yang menyeret nama Ketua KORMI Kota Bekasi Dwi Setyowati alias Wiwiek Hargono.

Baca Juga:  LSM Tri Nusa Kembali Pertanyakan Keberadaan ASN Pasangan Suami Istri di Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi

“Kami telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, dan berhasil menjawab kurang lebih 17 pertanyaan dari pihak penyidik,” ujar Mandor Baya usai menjalani pemeriksaan, Selasa (19/11/ 2024).

Mandor Baya mengaku dirinya telah membeberkan terkait dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diserahkan kepada pihak penyidik.

Di antaranya, foto di videotron bergambar mantan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang didampingi oleh istrinya atas nama Wiwiek Hargono.

Kemudian, ia juga menyerahkan barang bukti mengenai struktur KORMI Kota Bekasi yang berhasil di screenshot masih atas nama Wiwiek Hargono.

Namun setelah berita soal dugaan penggunaan nama Ketua KORMI Kota Bekasi yang tidak sesuai dengan data kependudukan itu mencuat, kini struktur KORMI Kota Bekasi berubah nama menjadi Dwi Setyowati.

“Padahal sebelumnya nama Ketua KORMI Kota Bekasi adalah Wiwiek Hargono, nama tersebut merupakan orang yang sama,” katanya.

Dalam kaitan itu, Mandor Baya juga meminta kepada pihak penyidik untuk mengusut tuntas motif di balik penggunaan nama palsu tersebut.

“Kami menduga bahwa Tri Adhianto sendiri mengetahui bahwa penggunaan nama itu tidak sesuai dengan data kependudukan. Artinya, sebagai istri pejabat publik saat itu, dia telah menyebarkan informasi bohong dan dapat dikenakan pasal 262 KUHP dengan ancaman pidana selama 6 tahun,” jelasnya.

Mandor Baya memastikan bahwa pihak penyidik segera memeriksa terlapor dan akan memanggil sejumlah saksi. Di antaranya Disdukcapil Kota Bekasi, Kemenkes, Ketua KONI Kota Bekasi dan Ketua Kormi Jabar.

Sebab KORMI Kota Bekasi ini sebagai salah satu organisasi yang penerima dana hibah baik dari Kemenkes, APBD Kota Bekasi dan APBD provinsi Jawa Barat.

“Tidak menutup kemungkinan penyidik akan menyelidiki aliran dana kepada rekening tertentu, yang jelas itu sudah ranah penyidik,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Tanpa Surat Asli dan Tanpa Uji Forensik: Ade Kuswandi Ajukan Banding atas Putusan PN Kupang
Bulog Salurkan Bantuan Beras Periode Juli–September 2026 di Kabupaten Nias Selatan
Politisi NasDem: Korban Keracunan MBG Harus Dapat Penanganan Medis Tuntas dan Berkelanjutan
Sengketa Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry, Kasworo Duga Ada Akta Pendirian Koperasi Tandingan
Malam Puncak HUT RI ke-81 di Pademangan Barat Berlangsung Meriah
Blusukan di Ancol, Pansus RA-PTSL Matangkan Redistribusi Tanah Warga
BPKN RI Dorong Pemulihan Menyeluruh Hak Konsumen dalam Kasus KPR BTN di Karawang
Next Gen(re)parenting Morinaga, Bekali Orang Tua Dukung Anak Jadi Future Leader

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 07:36 WIB

Tanpa Surat Asli dan Tanpa Uji Forensik: Ade Kuswandi Ajukan Banding atas Putusan PN Kupang

Rabu, 9 September 2026 - 19:37 WIB

Bulog Salurkan Bantuan Beras Periode Juli–September 2026 di Kabupaten Nias Selatan

Rabu, 9 September 2026 - 01:41 WIB

Sengketa Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry, Kasworo Duga Ada Akta Pendirian Koperasi Tandingan

Selasa, 8 September 2026 - 21:04 WIB

Malam Puncak HUT RI ke-81 di Pademangan Barat Berlangsung Meriah

Selasa, 8 September 2026 - 18:53 WIB

Blusukan di Ancol, Pansus RA-PTSL Matangkan Redistribusi Tanah Warga

Berita Terbaru

Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik Dr. Adi Suparto (Foto:Ist)

Opini

Pilpres 2029: Politik Dagang Sapi Mulai Terbuka

Kamis, 10 Sep 2026 - 10:41 WIB

Anies Baswedan (Ist)

Opini

Aniesfobia

Kamis, 10 Sep 2026 - 07:13 WIB

Ekonomi & Bisnis

Belanja MY BABY Bisa Dapat Mobil, Ini Cara Ikut Pesta Hadiah 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 21:45 WIB