Kasus Dugaan Penggunaan Identitas Ganda Istri Wali Kota Bekasi Bakal Diadukan ke KDM

- Penulis

Rabu, 14 Mei 2025 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Kasus dugaan penggunaan identitas ganda oleh istri Wali Kota Bekasi, Dwi Setyowati (sebelumnya dikenal sebagai Wiwiek Hargono), kini terus menjadi sorotan publik.

Bukan sekadar isu pribadi, tetapi juga menguji sejauh mana kepatuhan penyelenggara negara, beserta keluarganya terhadap prinsip integritas, keteladanan, dan pengelolaan keuangan negara yang bersih.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik. Bahkan, Ketua LSM Tri Nusa Kota Bekasi Maksum Alfarizi alias Mandor Baya mendorong Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi segera menyikapi persoalan tersebut.

Menurut dia, dalam statemennya gubernur yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) ini berulang kali menekankan pejabat daerah maupun keluarganya agar menjunjung tinggi norma dan etika.

“LSM Tri Nusa Kota Bekasi tidak akan mencabut laporan di Bareskrim Polri terkait dengan dugaan penggunaan identitas ganda yang dilakukan oleh Dwi Setyowati alias Wiwiek Hargono yang juga merupakan istri Wali Kota Bekasi Tri Adhianto,” tegas Mandor Baya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Mandor Baya mengaku dalam waktu dekat akan menyambangi kediaman KDM untuk mengadukan soal kasus dugaan penggunaan identitas ganda yang dilakukan oleh Ketua KORMI Kota Bekasi itu.

“Sebab di acara resmi pemerintahan Kota Bekasi, Dwi Setyowati seolah menantang proses hukum yang telah bergulir di Bareskrim Polri. Bahkan dengan bangganya dia menggunakan nama Wiwiek Hargono. Padahal nama yang resmi adalah Dwi Setyowati,” tandasnya.

Mandor Baya menegaskan, penyelenggara negara, termasuk keluarganya, memegang tanggung jawab moral dan hukum untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

“Dalam hal ini, peran istri kepala daerah tak bisa dipandang sebelah mata, terutama saat menjabat sebagai Ketua TP PKK dan Ketua KORMI Kota Bekasi dua posisi strategis yang berhubungan langsung dengan program-program berbasis anggaran daerah,” ungkapnya.

Penggunaan identitas ganda berpotensi melanggar prinsip integritas dan akuntabilitas yang diamanatkan dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Bagaimana mungkin seorang istri kepala daerah, yang seharusnya menjadi teladan, justru diduga menggunakan identitas palsu? Ini bukan lagi sekadar urusan nama, tapi soal kejujuran di tengah kepercayaan publik,” katanya.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Identitas Ganda Ketua KORMI Kota Bekasi Jalan di Tempat, LSM Tri Nusa Ancam Lapor ke Propam dan Komisi III DPR RI

Menurutnya, dari sudut pandang etika pemerintahan, tindakan tersebut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

Regulasi ini menegaskan bahwa Ketua TP PKK adalah figur teladan di masyarakat. Selain itu, dia menyoroti potensi pelanggaran Pasal 4 Ayat 1 Huruf d UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang tindakan mengandung unsur penipuan atau penyalahgunaan wewenang.

Potensi Tindak Pidana: Pemalsuan Identitas Bukan Perkara Sepele

Jika terbukti, dugaan identitas ganda ini bisa berlanjut ke ranah pidana. Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat) menjadi landasan hukum yang berpotensi menjerat pihak terkait.

“Ini penting karena istri pejabat publik memegang posisi yang bersinggungan dengan dana publik. Pemalsuan identitas bisa membuka celah penyalahgunaan wewenang dan anggaran,” ujar dia.

Audit Keuangan: Mengungkap Potensi Kerugian Negara

Sebagai Ketua TP PKK dan Ketua KORMI, Dwi Setyowati berwenang mengelola program berbasis anggaran daerah. Dugaan identitas ganda memunculkan kekhawatiran terkait double budgeting, rekening ganda, hingga penggunaan dana hibah dengan nama berbeda.

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi dasar hukum penting untuk menelisik aliran dana di dua organisasi tersebut.

Dia pun menekankan perlunya audit kepatuhan dan forensik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Inspektorat Daerah. Beberapa poin penting yang harus diselidiki meliputi:

  1. Pencocokan identitas penerima manfaat dana publik.
  2. Analisis mutasi rekening yang berpotensi ganda.
  3. Verifikasi administrasi kepegawaian dan struktur kepemimpinan organisasi.

“Potensi kerugian negara juga tak bisa diabaikan. Bila ditemukan bukti penyalahgunaan dana, maka Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berpotensi menjerat pihak yang terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara,” pungkas Mandor Baya. (Pri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

SMPN 4 Tambun Selatan Gelar “Temu Kangen Putih Biru 27 tahun SMPN Tambun Selatan 1999-2026”
Gandeng BPJPH, Delana dan Kain Halal Hadirkan Inovasi dari Hulu hingga Hilir
Andika Wisnuadji Jalankan Instruksi AHY, Demokrat Bantu Warga Lewat Kurban
Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah
Polisi Amankan 8 Orang Saat Operasi Cipkon Di Jakpus
Balkoters Tebar Kepedulian saat Idul Adha, 2 Sapi dan 4 Kambing Disalurkan untuk Sesama
Prabu Peduli Lingkungan Apresiasi Fortala yang Soroti Persoalan TPA Burangkeng
Kepongahan AS Meredup, Kekuasaan Tak Lagi Mutlak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:31 WIB

SMPN 4 Tambun Selatan Gelar “Temu Kangen Putih Biru 27 tahun SMPN Tambun Selatan 1999-2026”

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:29 WIB

Gandeng BPJPH, Delana dan Kain Halal Hadirkan Inovasi dari Hulu hingga Hilir

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:02 WIB

Andika Wisnuadji Jalankan Instruksi AHY, Demokrat Bantu Warga Lewat Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:14 WIB

Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:30 WIB

Polisi Amankan 8 Orang Saat Operasi Cipkon Di Jakpus

Berita Terbaru

Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan, memfasilitasi pembentukan Badan Pengurus Cabang (BPC) Bamuspernis dan Panitia HUT RI Ke-81 Tahun 2026. (Foto: Mediakarya)

Daerah

Camat Onolalu Fasilitasi Musyawarah BPC Bamuspernis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:54 WIB