Kasus Dugaan Suap Bea Cukai Rp40,5 Miliar Disorot, KPK Ditantang Bongkar Aktor Lama Pemain Besar 

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk mengusut tuntas dugaan kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang disebut-sebut melibatkan pihak berpengaruh.

Dalam kasus ini, praktik yang diduga terjadi adalah pengaturan jalur merah dengan rule set 70 persen, di mana data dimanipulasi agar barang impor ilegal atau palsu milik PT Blueray Cargo dapat lolos tanpa pemeriksaan fisik.

Total nilai suap dari praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp40,5 miliar.

Kasus ini semakin menguat setelah KPK menemukan uang senilai Rp5,19 miliar dalam lima koper di sebuah safe house di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan cukai dan pengaturan impor.

Selain uang, KPK juga menyita sejumlah aset lain, termasuk kendaraan dan barang bernilai tinggi. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan dengan pemeriksaan sejumlah pihak, termasuk pelaku usaha.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan sekaligus kuasa hukum PT Blueray Cargo, Dinalara D Butar Butar, menilai bahwa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum tentu merupakan aktor utama dalam kasus ini.

Ia menduga ada pihak lain yang justru mencatut nama Bea Cukai untuk menjalankan praktik tersebut.

“Bisa jadi bukan orang Bea Cukai, tetapi membawa-bawa nama Bea Cukai. Dari hasil pemeriksaan, ada beberapa nama lain yang disebut,” ujarnya dalam diskusi nasional, bertajuk ‘Menguji Keberanian KPK Membongkar Mafia Bea Cukai, pada Kamis (16/4/26)

Menurut Dinalara, komunikasi kliennya hanya terjalin dengan dua pihak berinisial D (mantan pejabat) dan O (pejabat aktif). Ia menilai nama-nama lain yang muncul belum tentu memiliki keterkaitan langsung.

Baca Juga:  Kemnaker Akan Pidanakan Pelaku Penempatan Pekerja Migran Ilegal

Ia juga mengungkap adanya dugaan praktik “penjualan nama” tokoh berpengaruh untuk meningkatkan nilai permintaan kepada pelaku usaha.

“Modusnya menjual nama agar seolah-olah ada koneksi dengan pihak tertentu, sehingga nilai yang diminta lebih besar,” jelasnya.

Dinalara menyebut salah satu figur kunci berinisial D diduga masih memiliki pengaruh kuat meski sudah tidak menjabat.

“Dia sudah pindah, tetapi pengaruhnya masih berjalan. Ini yang membuat praktik terus berulang,” tegasnya.

Berdasarkan penelusuran dalam forum diskusi, sosok tersebut disebut pernah terlibat dalam kasus yang ditangani Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tahun-tahun sebelumnya.

Dinalara berharap KPK dapat mengungkap seluruh fakta secara transparan, termasuk kemungkinan keterlibatan aktor besar di luar institusi Bea Cukai.

Ia menilai, pengungkapan di persidangan nantinya akan menjadi momentum penting untuk membuka siapa saja pihak yang sebenarnya berperan dalam kasus tersebut.

“Persidangan terbuka untuk umum, di sana akan terlihat siapa saja yang terlibat,” katanya.

Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi KPK dalam membongkar praktik mafia impor dan dugaan korupsi di sektor kepabeanan yang selama ini menjadi sorotan publik.

Pengungkapan secara menyeluruh diharapkan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual yang diduga berada di balik praktik tersebut. (Mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Amin Rais Bongkar Sosok di Balik Terhambatnya Komunikasi Sejumlah Menteri dengan Presiden
Ini Baru Keren, Iran Berhasil Kembangkan Kapal Selam Fatah di Tengah Sanksi Embargo
Puluhan Kontraktor Tuntut Jaya Ancol Bayar Utang Proyek Rp7,5 Miliar
Kaukus Ekonom Pancasila Serahkan Draft RUU Perekonomian Nasional kepada Kepala Staf Kepresidenan
SPPG Polri Pekayon Jaya Terlambat Bikin IPAL
PSI Terancam Pecah, Mantan Kader Mulai Buka-Bukaan
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Tindakan Represif TNI Usir Penonton Film “Pesta Babi”
JE Dituntut 5 Bulan dalam Kasus Anak Kandung, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Salah Prosedur Penyidik
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:54 WIB

Amin Rais Bongkar Sosok di Balik Terhambatnya Komunikasi Sejumlah Menteri dengan Presiden

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:59 WIB

Ini Baru Keren, Iran Berhasil Kembangkan Kapal Selam Fatah di Tengah Sanksi Embargo

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:11 WIB

Puluhan Kontraktor Tuntut Jaya Ancol Bayar Utang Proyek Rp7,5 Miliar

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:42 WIB

Kaukus Ekonom Pancasila Serahkan Draft RUU Perekonomian Nasional kepada Kepala Staf Kepresidenan

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:17 WIB

SPPG Polri Pekayon Jaya Terlambat Bikin IPAL

Berita Terbaru