Kuasa Hukum Terduga Pelaku Siap Beberkan Bukti Lengkap Kasus Pelecehan Seksual Pegawai Kemenkop

- Penulis

Selasa, 24 Januari 2023 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herwanto Nurmasnyah (Kedua dari kanan) saat memberikan pernyataan pers, Minggu (22/1/2023)

Herwanto Nurmasnyah (Kedua dari kanan) saat memberikan pernyataan pers, Minggu (22/1/2023)

JAKARTA, Mediakarya – Kuasa hukum terduga pelaku kasus persetubuhan terhadap salah satu pegawai honorer Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menilai bahwa saat ini publik kembali terjebak pada informasi sepihak yang disampaikan oleh pejabat negara.

Herwanto Nurmansyah selaku kuasa hukum dari ketiga terduga pelaku persetubuhan, mengatakan bahwa kasus yang ditanganinya saat ini menjadi viral lantaran informasi yang disampaikan oleh pejabat sekelas menteri hanya mendengarkan dari pihak korban tanpa mendapatkan kabar yang utuh dan berimbang dari pihak pelaku.

Dalam kasus dugaan pemerkosaan yang saat ini dirinya mendampingi tiga terduga pelaku, Herwanto menilai bahwa kliennya diframing seolah-olah sebagai pelaku pemerkosa dan korban tengah tidak berdaya. Sehingga masyarakat pun akhirnya mempercayainya.

Pihaknya juga mengaku memiliki sejumlah bukti bahwa peristiwa itu dilakukan oleh kliennya dengan terduga korban itu atas dasar suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan sedikitpun.

“Peristiwa persetubuhan itu terjadi karena atas dasar suka sama suka. Dan kasus itu sempat dilaporkan ke Polresta Bogor Kota. Dalam perjalanannya tidak terbukti adanya tindak kekerasan seksual. Sehingga kasus itu dikeluarkan SP3,” ujar Herwanto dalam keterangan persnya, baru-baru ini.

Herwanto juga menyayangkan pernyataan pejabat publik sekelas menteri memberikan statement yang menyesatkan. Seharusnya, kata dia, bangsa ini belajar dari kasus Sambo.

Baca Juga:  Diduga Jadi Korban Kriminalisasi, Dua Mantan Pegawai Kemenkop Minta Keadilan

Lebih lanjut, Herwanto mengatakan bahwa terkait kasus Sambo, masyarakat saat itu sempat kena prank, bahwa seolah ada peristiwa tembak menembak. Sebab polisi pun ikut berkomentar bahwa ada kasus tembak menembak. Tapi setelah faktanya diungkap ternyata justru berbeda jauh.

“Nah dalam kasus pegawai Kemenkop, sejumlah pejabat negara pun ikut berkomentar, bahkan seolah mengetahui peristiwa sebenarnya yaitu kasus pemerkosaan yang korbannya tidak berdaya. Kenapa sih pejabat kita kembali terjebak dalam informasi penyebaran berita hoaks,” tegas Herwanto.

Pihaknya juga mempertanyakan terkait dengan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang mendorong agar kasus itu agar dibuka kembali. Pernyataan itu juga kemudian diamini oleh Bareskrim Polri bahwa kasus dugaan pemerkosaan akan dilanjutkan.

“Bagaimana mungkin sebuah peristiwa hukum yang sudah mendapatkan SP3 kemudian diperkuat dengan putusan praperadilan tapi kembali dibuka. Kami menilainya bahwa Pak Mahfud itu ingin mendorong penegakkan hukum namun melawan keputusan hukum,” tandas Herwanto.

Oleh karenanya, kata dia, jika peristiwa itu kembali dibuka maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum di Indonesia. “Padahal SP3 maupun putusan praperadilan itu merupakan produk hukum agar seseorang mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya. ***

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi
Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna
IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa
Wacana Ubah DSI Jadi BLU, Mantan Jenderal Ini Usulkan Lahirnya Otoritas Analisis Perdagangan Komoditas Nasional
BGN di Pusaran Korupsi: Pembersihan Nyata atau Sekadar Rebranding?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:28 WIB

DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:48 WIB

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55 WIB

Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:42 WIB

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:59 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa

Berita Terbaru