Jakarta, Mediakarya.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026).
Salah satu lokasi yang digeledah yakni ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Penyidik mencari serta melengkapi alat bukti dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, hari ini Kamis (17/9), penyidik memulai kegiatan penggeledahan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2026).
Ia menyebut penggeledahan berlangsung di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN. Salah satunya merupakan ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN,” ujarnya.
Menurut Budi, tindakan tersebut dibutuhkan penyidik guna memperoleh alat bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara.
“Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” jelasnya.
Dia mengatakan proses penggeledahan masih berlangsung. KPK akan menyampaikan perkembangan kegiatan tersebut secara berkala.
“Saat ini kegiatan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” ujarnya.
Perkara ini bermula dari OTT KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat ATR/BPN dan pihak swasta terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
KPK kemudian menetapkan delapan tersangka. Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; Rizal Pahlevi; serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, pihak Summarecon diduga meminta bantuan Erwin guna mengurus pembukaan blokir sejumlah SHGB serta proses pemecahan HGB. Permintaan tersebut kemudian dikomunikasikan kepada Sontang selaku Kepala Kantah Kabupaten Bogor.
KPK menduga Sontang melalui Erwin meminta fee pengurusan senilai Rp2 miliar. Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.
Pada 27 Agustus 2026, Adrianto diduga menyerahkan Rp1,5 miliar melalui pihak perantara kepada Erwin. Dari uang tersebut, Rp200 juta kemudian diduga diserahkan Erwin kepada Sontang sebagai fee terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Selain perkara Summarecon, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN. KPK menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan layanan pertanahan serta penerimaan yang melibatkan sejumlah tersangka. Penyidik masih menelusuri asal-usul, peruntukan, dan aliran uang tersebut.
KPK juga menemukan uang sekitar Rp8 miliar yang dikaitkan dengan Lampri. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper. Penyidik masih mendalami keterkaitan penerimaan tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.











