Oleh: Dr. Adi Suparto dan Tim Penyelaras
Tulisan kali ini, saya ingin mengangkat dua pakar politik dan pandangannya terkait etika politik dan pengampunan politik. Menarik untuk dianalisis bila dikaitkan dengan pencopotan Mantan Menkeu Purbaya.
Hannah Arendt: Pengampunan sebagai Pemutus Rantai Dendam Politik
Dalam karyanya yang monumental, The Human Condition yang diterbitkan tahun 1958, Hannah Arendt meletakkan gagasan pengampunan sebagai salah satu dari dua kemampuan fundamental manusia untuk membebaskan diri dari belenggu masa lalu, kemampuan lainnya adalah kemampuan berjanji. Bagi Arendt, tindakan manusia itu pada hakikatnya tidak dapat diprediksi dan tidak dapat dibatalkan. Tanpa kemampuan memaafkan, manusia akan selamanya terperangkap dalam akibat-akibat perbuatannya sendiri maupun perbuatan orang lain. Tanpa dimaafkan, tanpa dibebaskan dari konsekuensi apa yang telah kita perbuat, kemampuan kita untuk bertindak seakan-akan terkunci selamanya dalam satu perbuatan tunggal yang tak akan pernah bisa kita pulihkan diri darinya.
Pengampunan bagi Arendt bukanlah amnesia. Ia bukan melupakan apa yang terjadi, elainkan memutus siklus reaktif balas-dendam yang lazim dalam hubungan manusia dan terutama dalam kehidupan politik. Tanpa pengampunan, setiap konflik kecil berpotensi diwariskan dari generasi ke generasi, berubah menjadi permusuhan yang tak berkesudahan. Namun Arendt juga memberi batas yang tegas: tidak semua hal dapat dimaafkan. Ia membedakan antara pelanggaran biasa yang dapat dimaafkan dan kejahatan radikal yang justru berada di luar batas kemampuan manusia untuk memaafkan maupun menghukum. Lebih jauh, Arendt memperingatkan bahwa pengampunan yang dipaksakan atau sepihak justru bisa menjadi instrumen kekuasaan, bukan rekonsiliasi sejati.
Dalam ruang publik dan politik, pengampunan berarti tidak menjadikan kesalahan masa lalu sebagai alasan abadi untuk memusuhi atau membenarkan balas dendam. Namun ia tidak berarti mengabaikan prosedur, martabat, dan keadilan. Pengampunan sejati memerlukan ruang publik yang terbuka, di mana kesalahan dapat diakui, dibicarakan, dan kemudian dilepaskan; bukan dilupakan, tetapi tidak lagi dijadikan senjata.
John D Inazu: Pengampunan Personal vs. Pengampunan Negara
John D. Inazu, melalui berbagai karya tulisnya, mempertegas perbedaan mendasar antara pengampunan di ranah personal dan pengampunan di ranah publik-hukum. Pengampunan personal adalah murni pilihan individu, lahir dari hati, dan tidak dapat diperintahkan oleh siapa pun. Sebaliknya, pengampunan kelompok maupun politik tidak dapat diamanatkan oleh negara. Negara tidak boleh memaksa warganya untuk memaafkan. Yang dapat dan harus dibangun negara adalah ruang dan mekanisme agar konflik tidak terus diwariskan menjadi permusuhan. Demokrasi yang sehat, menurut Inazu, membutuhkan masyarakat yang mampu mengingat tanpa terus-menerus mendendam, artinya mengetahui apa yang terjadi, menilai secara adil, tetapi tidak membiarkan kejadian masa lalu menutup kemungkinan kerja sama di masa depan. Inti gagasan Inazu dapat dirangkum dalam satu kalimat: negara tidak bisa menyembuhkan luka hati rakyat, tetapi negara bisa mencegah luka itu menjadi senjata baru.
Kasus Pencopotan Purbaya: Etika, Dendam, dan Ruang untuk Melanjutkan
Peristiwa pencopotan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan, yang disampaikan melalui telepon saat beliau sedang memimpin rapat bersama DPD RI, serta momen serah terima jabatan yang berlangsung dingin tanpa jabat tangan, membelah publik menjadi dua pandangan yang sama-sama kuat. Sebagian pihak menilai cara pencopotan itu tidak etis, mencederai martabat pejabat publik serta tata krama ketatanegaraan karena disampaikan tanpa ruang dialog maupun prosedur yang layak. Di sisi lain, banyak yang memandang keputusan itu berada dalam lingkup hak prerogatif Presiden, dan keputusan politik yang mendadak bisa jadi diperlukan demi kepentingan negara yang lebih luas.
Jika kita melihat peristiwa ini melalui kacamata Hannah Arendt, beliau akan menegaskan bahwa keputusan politik sekalipun tidak boleh melepaskan diri dari martabat manusia. Memutus hubungan secara tiba-tiba tanpa prosedur yang layak, apalagi di tengah menjalankan tugas negara, menciptakan luka yang berpotensi menjadi dendam. Tanpa ruang untuk dialog, tanpa kesempatan untuk memahami alasan di balik keputusan, masyarakat terjebak dalam spekulasi yang berujung pada permusuhan. Pengampunan dalam konteks ini bukan berarti melupakan atau menerima tanpa pertanyaan, melainkan mengetahui apa yang terjadi, menilai secara terbuka, lalu tidak menjadikan peristiwa ini sebagai alasan abadi untuk membenci atau membenarkan tindakan balasan. Tanpa pemutusan rantai ini, setiap pergantian kabinet ke depan akan selalu dibaca melalui kacamata kecurigaan.
Sementara dari sudut pandang John D. Inazu, negara, dalam hal ini Istana, tidak dapat memerintahkan publik untuk memaafkan atau menerima begitu saja cara pencopotan tersebut. Yang dapat dilakukan negara adalah membuka ruang penjelasan yang transparan: apa alasan kebijakan, mengapa mendadak, bagaimana transisi kebijakan fiskal berjalan. Tanpa transparansi, celah itu akan diisi oleh rumor dan permusuhan. Publik berhak mengingat dan mengkritik, tetapi demokrasi membutuhkan kedalaman agar kritik itu tidak berubah menjadi dendam yang menghalangi kerja sama ke depan.
Dari kedua pandangan tersebut, kita dapat menarik satu benang merah yang berharga: pencopotan itu dapat dipandang sebagai keputusan politik yang sah secara hukum, tetapi tetap dapat dikritik dari sisi etika dan tata krama. Kedua hal itu dapat berdiri bersamaan, dan justru di sanalah demokrasi diuji: mampu membedakan antara menolak keputusan dan menolak orang; antara mengkritik proses dan mendendam secara pribadi. Mengingat, menilai, lalu memilih untuk tidak meneruskan siklus dendam, itulah jalan yang paling dewasa untuk kemajuan bangsa.
Daftar Karya Hannah Arendt dan John D Inazu
Karya-karya utama Hannah Arendt antara lain dimulai dari The Origins of Totalitarianism yang diterbitkan tahun 1951, yang membahas akar-akar kekuasaan totaliter dan bagaimana sistem kekuasaan dapat mematikan kebebasan manusia. Kemudian pada tahun 1958 lahirlah The Human Condition yang menjadi rujukan utama gagasan tentang pengampunan, janji, dan makna tindakan manusia dalam ruang publik. Selanjutnya, pada tahun 1963, Arendt menerbitkan dua karya penting sekaligus: On Revolution yang membandingkan berbagai tradisi revolusi dan ruang kebebasan politik, serta Eichmann in Jerusalem: A Report on the Banality of Evil yang membahas pemikiran tentang kejahatan, tanggung jawab, dan batas pengampunan dalam konteks kejahatan negara. Pada tahun 1972, terbit kumpulan esai berjudul Crises of the Republic yang membedah isu ketidakpatuhan sipil, kebohongan dalam politik, serta penggunaan kekerasan dalam kehidupan bernegara.
Adapun karya-karya utama John D. Inazu diawali dengan buku Liberty’s Refuge: The Forgotten Freedom of Assembly yang diterbitkan tahun 2012, yang membahas kebebasan berkumpul, ruang publik, dan keragaman dalam masyarakat demokrasi. Pada tahun 2016, Inazu menerbitkan karya yang sangat relevan dengan gagasan mengingat tanpa mendendam, yaitu Confident Pluralism: Surviving and Thriving Through Deep Difference, yang membahas bagaimana kita dapat hidup berdampingan meskipun berada di tengah perbedaan yang mendalam. Selanjutnya, pada tahun 2019 terbit karyanya berjudul The First Freedom: The Beginning of the Second Amendment yang menjelaskan tentang hak dan kebebasan warga negara dalam konteks hukum dan konstitusi. Selain buku-buku tersebut, Inazu juga menulis berbagai esai dan makalah, salah satunya yang berjudul Religious Liberty in a Plural Society yang membahas kebebasan beragama dan bagaimana pengampunan dapat tumbuh dalam masyarakat yang majemuk.
Inti dari kedua pemikir ini, yang relevan bagi kita hari ini: Kekuasaan yang benar bukan hanya yang sah secara hukum, tetapi juga yang menghormati martabat manusia dalam prosesnya. Demokrasi yang kokoh bukan berarti tanpa konflik, ia adalah demokrasi yang mampu mengingat, menilai, lalu memilih untuk tidak meneruskan siklus dendam ke masa depan.
Penulis: Analis Komunikasi dan Kebijakan Publik










