Di tempat yang sama, akademisi Sutisna mengungkapkan studi kasus pelanggaran data pribadi di dunia digital diantaranya kebocoran data pribadi yang diperjualbelikan di darkweb, selain itu kejahatan-kejahatan carding, ATM skimming, hacking, cracking, dan phissing.
Kesimpulannya kata Sutisna, peningkatan penggunaan sosial media harus diikuti dengan literasi privasi, yaitu kesadaran akan pentingnya kerahasiaan data pribadi.
“Untuk bidang keamanan digital bagi negara,, pemerintah harus mengedepankan demokrasi untuk menciptakan tata kelola yang baik,” ujarnya. (AEP)