Kejagung Gelar Diklat Perkuat Pemahaman Hukum Terkait Kripto

- Penulis

Senin, 3 Februari 2025 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar diklat dan sertifikasi guna memperkuat pemahaman hukum para jaksa terkait kejahatan yang memanfaatkan kripto.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Asep Nana Mulyana, mengatakan bahwa terdapat aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun dalam kurun waktu setahun.

“Para pelaku semakin mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto yang merugikan negara kita menggunakan perangkat digital seperti mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi, cross-chain bridging, untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi,” kata Asep dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurutnya, tidak cukup apabila jaksa hanya bertumpu pada metode konvensional untuk menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan kripto.

Oleh karena itu, kata dia, dalam pelatihan para jaksa diajarkan cara menggunakan tools analisis blockchain dan memahami metode tracking aliran dana ilegal dalam dua tahap.

Melansir dari antara, pada tahap pertama yang digelar pada 3–7 Februari 2025, ilmu yang diajarkan meliputi fundamental crypto dan chain analysis reactor.

Sedangkan pada tahap kedua yang akan digelar pada akhir April 2025, akan diajarkan mengenai investigasi dan penyitaan asep kripto.

Baca Juga:  Kejagung Periksa Pejabat KKP Terkait Perkara Impor Garam

Setiap pembelajaran dan praktik tersebut akan diikuti dengan ujian sertifikasi yang diakui secara global yang nantinya akan membuka kerjasama yang lebih luas dengan institusi internasional seperti UNODC, Stolen Asset Recovery Initiative (STAR) World Bank, hingga Financtial Action Task Force (FATF).

Ia mengatakan, dengan merespons perubahan regulasi secara tepat, mempelajari teknik investigasi yang efektif, serta menguasai teknologi blockchain, diharapkan Kejaksaan dapat memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum di sektor aset kripto tidak lolos dari jerat hukum.

Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan tepat sasaran menjadikan Indonesia negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi.

“Kita akan menghadapi banyak kasus yang menuntut kolaborasi antar satuan kerja. Dengan pemahaman yang sama, tentu best practices dalam investigasi aset kripto perlu menjadi pengetahuan kolektif,” ucapnya. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 
Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan
Polri Libatkan Eksternal Dalam Assessment Jenderal
Bea Cukai Ungkap Jutaan Batang Rokok Ilegal, Total Kerugian Negara Rp8,66 Miliar
Anggaran MBG Ratusan Triliun Disorot, Adi Suparto Minta Audit Menyeluruh
Sejumlah Lapas Alami Over Kapasitas, LPKAN Ungkap 3 Ancaman Berbahaya
Mengapa Kenaikan Harga Eceran Tertinggi Minyakita Bukan Solusi
KPK Dituding Tebang Pilih Tangani Perkara Dugaan Suap di DJBC
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:29 WIB

Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:27 WIB

Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Polri Libatkan Eksternal Dalam Assessment Jenderal

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:46 WIB

Bea Cukai Ungkap Jutaan Batang Rokok Ilegal, Total Kerugian Negara Rp8,66 Miliar

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:08 WIB

Sejumlah Lapas Alami Over Kapasitas, LPKAN Ungkap 3 Ancaman Berbahaya

Berita Terbaru

Foto (Dok. Mediakarya)

Headline

Polri Libatkan Eksternal Dalam Assessment Jenderal

Selasa, 9 Jun 2026 - 18:59 WIB