Sejumlah Lapas Alami Over Kapasitas, LPKAN Ungkap 3 Ancaman Berbahaya

- Editor

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua III DPP LPKAN Indonesia, Andre Febrianto,

Ketua III DPP LPKAN Indonesia, Andre Febrianto,

JAKARATA, Mediakarya – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Pengawas Kierja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia menyoroti sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia yang mengalami overkapasitas (kelebihan muatan).

Hal itu dinilai bakal memicu masalah kritis seperti krisis sanitasi, potensi gangguan keamanan, hingga terganggunya proses pembinaan warga binaan. Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, jumlah penghuni lapas di Indonesia mencapai 271.468 orang, sedangkan kapasitas ideal hunian hanya untuk 146.860 orang.

Ketua III DPP LPKAN Indonesia, Andre Febrianto, mengungkapkan bahwa saat ini kondisi Lapas/Rutan Indonesia bukan lagi masalah biasa. Namun dia menilai hal itu merupakan ancaman nyata terhadap kedaulatan, keamanan, dan masa depan generasi muda Indonesia.

Andre menilai over kapasitas atau overcrowded di Lapas merupakan akar dari berbagai permasalahan krusial, termasuk potensi pelanggaran hak asasi manusia akibat lingkungan yang tidak manusiawi.

Kondisi ini memicu rantai masalah yang berdampak langsung pada operasional, keamanan, dan efektivitas pembinaan warga binaan.

Berdasarkan data resmi Dirjen PAS 2 Juni 2026, menyebut bahwa telah terjadi overcapacity 86. Penghuni 272.577 orang vs kapasitas 146.860 orang. “Artinya setiap 10 kamar yang harusnya isi 10 orang, sekarang dipaksa isi 19 orang,” ujar Andre seperti dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Selasa (9/6/2026).

Persoalan overcapasitas juga dinilai bakal menjadi bom waktu penyalahgunaan narkoba. “Seperti diketahui bahwa lebih dari 50% penghuni Lapas/Rutan adalah narapidana kasus narkotika. Lapas yang sesak bisa menjadi pasar gelap narkoba paling subur,” katanya.

Lebih lanjut Andre mengungkapkan bahwa overcapasitas yang terjadi di Lapas dapat mengancam generasi muda. “Tertutama, anak-anak muda pengguna/pengedar masuk penjara, keluar jadi ‘jagoan narkoba’ karena ditempa di dalam lapas. Ini lingkaran setan yang merusak 2045 Indonesia Emas,” ujar Andre.

Baca Juga:  Ibadah Qurban Dalam Perspektif Sosial Politik

Menurut Andre, jika pemerintah tidak ambil langkah ekstraordiner sedini mungkin, maka 10 tahun lagi bangsa ini panen generasi cemas, bukan generasi emas. Lapas yang overcapacity dikuasai jaringan narkoba. “Akibatnya, Lapas tidak lagi menjadi tempat penjera, tapi pabrik pencetak penjahat baru. “Ini penghianatan terhadap masa depan anak cucu kita,” tegas Andre.

LPKAN Indonesia Memberikan 4 Usulan Penting

1.Deklarasikan Darusat Pemasyarakatan

Presiden dan Menkumham wajib keluarkan status darurat. Buka anggaran khusus, kerahkan TNI/Polri bantu pengamanan, percepat pembangunan Lapas baru. Jangan tunggu rusuh baru gerak.

2.Jebol Lingkaran Narkoba dalam Lapas

Lakukan sidak nasional serentak 528 Lapas/Rutan. Libatkan BNN, TNI, Polri. Sikat habis jaringan narkoba di balik jeruji. Kalapas yang terbukti “main mata” copot hari itu juga dan pidanakan. Tidak ada kompromi.

3. Revolusi Pidana Non-Kostodial untuk Narkoba Ringan

Pengguna, pecandu, kurir kecil wajib dialihkan ke rehabilitasi dan kerja sosial. Penjara penuh harus diisi bandar besar, bukan korban. UU sudah ada. Sekarang butuh keberanian eksekusi. Hemat APBN, selamatkan SDM muda.

4.Tim Sapu Bersih Lapas Siap Turun 7×24 Jam

Guna mendukung program tersebut, DPP siap menginstruksikan 38 DPD, 514 DPC LPKAN dan segera bentuk Satgas Darurat Lapas

Adapun tupoksi Satgas tersebut, bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan petugas internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan audit fisik seluruh Lapas, yang meliputi: ventilasi, air bersih, kasur, makanan. Kemudian mengudit keuangan. Seperti memberantas pungli remisi, jatah kamar, jatah besuk.

“Dan yang terakhir audit pembinaan. Di sini LPKAN siap memberikan pendampingan program keterampilan,” jelasnya.

Selanjutnya, hasil audit LPKAN diserahkan ke KPK, Itjen Kemenkumham, DPR, dan publik. “LPKAN menjamin whistleblower dari petugas Lapas akan kami lindungi,” ungkap Andre. (Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju
Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia
PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira
Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter
Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:55 WIB

FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:38 WIB

PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira

Berita Terbaru