Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Perkara Anak Usaha Adhi Karya

Kuntadi menjelaskan dua dari tiga tersangka tersebut merupakan mantan dan pejabat PT Adhi Persadar Realty, sedangkan tiga orang lainnya adalah pihak swasta, salah satunya perempuan yang berprofesi sebagai notaris.

“Saudari VSH ini adalah notaris yang pada saat pengikatan jual beli (tanah) dilakukan bukan di wilayah hukum yang bersangkutan, dan bersangkutan yang mengatur alur transaksi keuangan,” kata Kuntadi.

Adapun duduk perkara ini, PT Adhi Persada Realti melakukan pengadaan tanah seluas 20 hektare di Jalan Raya Limo Cinere, Depok tanpa melakukan kajian dan melanggar standar operasi prosedur (SOP) pengadaan tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *