Kejakgung Periksa Adik Alex Noerdin

- Penulis

Senin, 27 September 2021 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Joes Noerdin (JN), adik kandung tersangka Alex Noerdin. Pemeriksaan terkait lanjutan penyidikan dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatra Selatan (Sumsel). Selain itu, penyidik juga memeriksa Direktur Utama PDPDE Sumsel, Arief Kadarsyah (AK), dalam kasus yang sama.

“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain JN dan AK. Keduanya diperiksa terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan terkait tersangka AN, MM, CISS, dan tersangka AYH,” terang Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Leonard Ebenezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/9).

Terkait pemeriksaan Joes Noerdin, Ebenezer melanjutkan, diperiksa dalam kapasitasnya selaku direktur di PT Grita Artha Kreamindo. Sedangkan Arief Kadarsyah, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel.

“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan tindak pidana korupsi dalam kasus pembelian gas bumi oleh PDPDE Sumatera Selatan,” terang Ebenezer, yang dikutip dari republika.

Dalam kasus PDPDE Sumsel, Jampidsus menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Caca Isa Saleh S (CISS) dan A Yaniarsyah H (AYH) yang ditetapkan tersangka pada Kamis (2/9). Sepekan setelah itu, giliran Alex Noerdin (AN) dan Muddai Madang (MM) sebagai tersangka. Keempatnya kini telah ditahan.

Baca Juga:  Maraton, Kejagung Periksa 22 orang dalam Kasus Asabri

Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengatakan, kasus tersebut terkait dengan kerugian negara sekitar Rp 480 miliar sepanjang 2008-2018. Kerugian tersebut terkait pembelian gas bumi PDPDE Sumsel.

Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel disebut menyetujui pembentukan PDPDE Gas. Perusahaan tersebut adalah kongsi bisnis yang bermasalah antara PDPDE Sumsel dengan perusahaan swasta PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN).

Pembentukan PDPDE Gas tersebut karena diyakini PDPDE Sumsel, selaku penerima pembelian gas bagian negara tak mampu mengelola dan memiliki modal. Padahal diketahui, perusahaan milik pemerintah daerah tersebut memiliki kemampuan dan modal dalam pembelian, dan pengelolaan gas bagian negara yang sudah di setujui oleh Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas).

Pembentukan kongsi bisnis tersebut, sepihak menempatkan Muddai Madang dan Caca Saleh, sebagai komisaris PDPDE Sumsel, dan PDPDE Gas, serta Yaniarsyah sebagai direktur di PDPDE Gas. Empat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Pasal 3 UU Tipikor.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Timwas Haji DPR RI Ungkap Praktik Pungli Tawaf Jamaah Lansia di Mekkah
Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan
DPR dan Pemerintah Bahas Percepatan Huntap Korban Bencana Aceh dan Sumatra
Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat
Gerakan Rakyat Lebih dari Sekadar Partai Politik
“Color Me Confident” Jadi Ruang Eksplorasi Fashion dan Beauty di ARTOTEL Harmoni Jakarta
Polres Metro Bekasi Kota Gelar OKJ, Sasar Pelaku Kejahatan Jalanan
Rapat Pleno Terkesan Buram, Kredibilitas Ketum AMPG Dipertanyakan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:48 WIB

Timwas Haji DPR RI Ungkap Praktik Pungli Tawaf Jamaah Lansia di Mekkah

Senin, 25 Mei 2026 - 23:24 WIB

Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan

Senin, 25 Mei 2026 - 16:48 WIB

DPR dan Pemerintah Bahas Percepatan Huntap Korban Bencana Aceh dan Sumatra

Senin, 25 Mei 2026 - 14:29 WIB

Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat

Senin, 25 Mei 2026 - 12:21 WIB

Gerakan Rakyat Lebih dari Sekadar Partai Politik

Berita Terbaru

Ilustrasi Gaji ke-13 (Foto: Ist)

Headline

Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan

Senin, 25 Mei 2026 - 23:24 WIB