KOTA BEKASI, Mediakarya – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi didesak bekerja serius mengusut kasus korupsi APBD Tahun 2023 di sejumlah dinas di pemerintahan Kota Bekasi yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Pasalnya, hingga saat ini, perkara hukum yang diduga melibatkan oknum Dispora dan Direktur PT terkait belum menemukan titik terang.
Di mana pengadaan alat olahraga yang seharusnya dialokasikan pada tahun anggaran 2023 kini menjadi sorotan.
“Hal itu lantaran ada kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari 5 miliar rupiah akibat ulah para oknum. Kami menilai kasus tersebut tidak bisa ditolerir,” ujar Ketua Front Pemuda Bekasi, Wawan Hermawan dalam keterangannya, Ahad (3/11/2024).
Wawan juga menyayangkan kinerja Kejari Kota Bekasi dalam menangani kasus korupsi pengadaan alat olahraga pada dinas pemuda dan olahraga yang sudah memakan waktu berbulan bulan namun tak kunjung menemui titik terang.
“Padahal dalam undang-undang tentang penindakan korupsi bahwasanya kalau lebih dari 60 hari sudah wajib hukumnya dilakukan tindakan hukum,” tegasnya