Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

- Editor

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Foto: dok.Mediakarya

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Foto: dok.Mediakarya

JAKARTA, Mediakarya – Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar lebih transparan dalam menangani perkara korupsi, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjelaskan perkembangan penyidikan kasus yang menjadi perhatian publik.

Desakan tersebut disampaikan terkait dugaan keterlibatan mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz, dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan buronan KPK, Harun Masiku.

Menurut Iskandarsyah, publik masih mengingat proses penggeledahan yang pernah dilakukan penyidik KPK di kediaman Djan Faridz. Peristiwa tersebut, kata dia, terekam dalam berbagai pemberitaan media dan menjadi bagian dari catatan publik.

“Foto-foto penyidik yang keluar-masuk, dokumen yang disita, hingga uang tunai yang diamankan menjadi bagian dari fakta yang diketahui publik. Namun hingga kini masih muncul pertanyaan mengenai perkembangan proses hukumnya,” kata Iskandarsyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Iskandarsyah menyatakan informasi yang beredar tidak hanya berasal dari pemberitaan, tetapi juga dari keterangan sejumlah saksi yang pernah muncul dalam proses penanganan perkara.

Ia menilai, jika memang terdapat bukti dan keterangan saksi yang relevan, KPK perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penyidikan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat.

Menurutnya, publik membutuhkan kepastian mengenai tindak lanjut penanganan perkara, termasuk sejauh mana proses hukum berjalan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

“Namun, di tengah jejak yang begitu terang benderang itu, teka-teki justru kian menguat, mengapa status hukum tokoh ini seolah membeku di tempat,” ujarnya.

Baca Juga:  PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Lagi Hingga 3 Januari 2022

Selain menyoroti nama Djan Faridz, Iskandarsyah juga meminta KPK memberikan penjelasan apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut dalam proses penyidikan.

Menurutnya, kejelasan informasi penting untuk menghindari munculnya berbagai asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan bahwa apabila suatu perkara belum dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya, penegak hukum sebaiknya menjelaskan alasan hukumnya secara terbuka kepada masyarakat.

Iskandarsyah juga menyoroti pentingnya independensi penegakan hukum, terutama ketika perkara melibatkan tokoh yang pernah menduduki jabatan strategis di pemerintahan.

Ia menilai transparansi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

“Ini menjadi ujian telak bagi janji kesetaraan hukum: apakah hukum benar-benar tajam ke segala arah, atau tumpul saat berhadapan dengan mereka yang memiliki jabatan dan kedekatan politik,” katanya.

Menurut Iskandarsyah, KPK perlu menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka apabila memang masih berlangsung, sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas serta mencegah munculnya spekulasi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap proses pemberantasan korupsi.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari KPK maupun Djan Faridz terkait pernyataan yang disampaikan Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institute tersebut.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Posisi Nusron Wahid di Pusat Badai, Pakar Sebut Menghindar Bukan Lagi Pilihan
Heboh Apartemen Mewah di Dalam Lapas Cibinong, LPKAN: Ini Bisnis Oknum Petugas!
Bhabinkamtibmas Bukan Cuma Hadir, Tapi Harus Selesaikan Masalah Warga
Gugatan Ijazah Gibran di MK: Mahfud, Anies, Ganjar Disebut Tolak Terlibat Demi Jaga Kesantunan Politik
Persoalan Tanah Sejak 2017, G Nyoman Tio Rae Tempuh Jalur Hukum ke Mabes Polri
Kejagung Didesak Segera Periksa Wali Kota Tri Adhianto dalam Kasus PT Migas Rp 2 Triliun
Kantor Hukum Ksatria Dampingi Korban Dugaan Pencabulan, Stifan Heriyanto dan Gopur Bule Siap Kawal Proses Hukum
Kapolres Nias Selatan Terima Audensi Dari Perwakilan GMNI

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 14:52 WIB

Posisi Nusron Wahid di Pusat Badai, Pakar Sebut Menghindar Bukan Lagi Pilihan

Jumat, 25 September 2026 - 11:20 WIB

Heboh Apartemen Mewah di Dalam Lapas Cibinong, LPKAN: Ini Bisnis Oknum Petugas!

Jumat, 25 September 2026 - 10:03 WIB

Bhabinkamtibmas Bukan Cuma Hadir, Tapi Harus Selesaikan Masalah Warga

Jumat, 25 September 2026 - 00:10 WIB

Persoalan Tanah Sejak 2017, G Nyoman Tio Rae Tempuh Jalur Hukum ke Mabes Polri

Kamis, 24 September 2026 - 15:50 WIB

Kejagung Didesak Segera Periksa Wali Kota Tri Adhianto dalam Kasus PT Migas Rp 2 Triliun

Berita Terbaru

Daerah

Dana Revitalisasi SMAN 2 Mazo Cair Rp600 Juta Jadi Sorotan

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:07 WIB