JAKARTA, Mediakarya – Kasus Rempang-Galang dinilai merupakan program ambisius percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City, era Pemerintahan Joko Widodo yang mengabaikan hak warga lokal. Konflik ini mencuat akibat rencana relokasi paksa ribuan warga dan bentrokan aparat.
Sejumlah elemen masyarakat serta lembaga pemerhati hak asasi manusia juga menuding bahwa kasus Rempang-Galang merupakan bentuk kegagalan pemerintah dalam melindungi warganya sendiri.
Sekretaris pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus berpandangan, ada satu prinsip sederhana dalam audit yang sering hilang ketika politik sedang bersemangat membangun optimisme. Di mana setiap angka harus mempunyai sumber, dan komitmen harus mempunyai dokumen.
Setiap kebijakan harus dapat ditelusuri siapa yang mengusulkan, siapa yang memverifikasi, siapa yang memutuskan, dan siapa yang bertanggung jawab ketika kenyataan ternyata berbeda dari yang diumumkan.
Menurut Iskandar, prinsip tersebut mengingatan publik dalam kasus Rempang pada 2023. Di mana Xinyi Glass Holdings Limited, perusahaan yang digadang-gadang menjadi investor utama proyek Rempang Eco-City, belakangan perusahaan tersebut telah memberikan klarifikasi resmi bahwa mereka tidak pernah menandatangani kontrak atau perjanjian investasi apa pun terkait proyek tersebut.
Namun, dengan bangganya pemerintah kala itu menempatkan nama Xinyi di jantung narasi investasi Rempang Eco City. Pemerintah berbicara mengenai investasi sekitar US$11,5 miliar hingga US$11,6 miliar, atau kurang lebih Rp174 triliun.
“Saat itu, publik disuguhkan dengan gambaran mengenai industri kaca, panel surya, hilirisasi pasir silika, ribuan lapangan kerja, dan lahirnya pusat ekonomi baru di kawasan Rempang-Galang. Narasi itu seolah merupakan prestasi, namun di balik semua itu ada ambisi yang sengaja diciptakan demi keuntungan pribadi,” ungkap Iskandar dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Selasa (28/7/2026).
Di antaranya, Rempang dimasukkan ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional. Pemerintah menyiapkan relokasi. Aparat diturunkan dalam rangka pematokan dan pengamanan. Warga diminta meninggalkan ruang hidup yang telah dihuni turun-temurun. Rumah tipe 45 dan lahan sekitar 500 meter persegi ditawarkan sebagai bagian dari penyelesaian.
Fakta terungkap, perusahaan Xinyi Glass Holdings Limited belakangan ini mengakui bahwa tidak sepenuhnya informasi yang selama ini dicitrakan oleh pemerintahan Jokowi kala itu, sama dengan gambaran yang selama bertahun-tahun diterima publik Indonesia.
Xinyi Sebut Pembicaraan Masih Prematur
Dalam jawaban resmi kepada Business & Human Rights Resource Centre pada 3 Februari 2025, Xinyi Glass Holdings Limited menyatakan bahwa grup tersebut tidak memprakarsai proyek eco-city dan tidak pernah mencapai perjanjian atau kontrak mengenai proyek itu.
“Perusahaan itu mengatakan otoritas terkait di Batam hanya memberikan pengenalan awal mengenai harga dan kondisi proyek. Xinyi juga menyatakan tidak ada individu maupun organisasi yang mewakili perusahaan dalam pembahasan atau pengajuan pengembangan kepada instansi pemerintah Batam. Pernyataan itu kemudian diperjelas dalam ESG Report 2025,” kata Iskandar.
Sebagaimana dalam laporan keberlanjutannya, Xinyi mengatakan bukan pengembang maupun pengusul Batam Eco City dan tidak pernah mengikuti kegiatan pembangunan konkretnya. Perusahaan mengakui bahwa pada tahap konseptual awal tahun 2023 memang terdapat pembicaraan sangat pendahuluan dengan pihak-pihak terkait di Indonesia.
Namun, setelah memperoleh gambaran awal mengenai potensi dampak lingkungan dan sosial, terutama kekhawatiran warga serta kelompok lingkungan terhadap kemungkinan dampak pada ekosistem mangrove, maka Xinyi memutuskan tidak berpartisipasi, tidak berinvestasi, dan tidak melanjutkan pengembangan substantif proyek tersebut.
“Perusahaan itu juga mengakui tidak segera mengumumkan keputusannya sehingga menimbulkan kesalahpahaman publik. Atas keterlambatan komunikasi itu, Xinyi menyampaikan permintaan maaf,” tandas Iskandar. (dit)










