Bagian Dari Hak Asasi, RUU PDP Amanat UUD 1945

- Editor

Sabtu, 4 September 2021 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Media Karya- RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) merupakan amanat dari UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Demikian salah satu kesimpulan dalam webinar bertajuk Bijak Berinternet untuk Melindungi Data Pribadi, yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat (3/9/2021). Webinar via zoom yang  diselenggarakan DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diikuti 150 mahasiswa dari wilayah Sumatera Utara dan sebagian wilayah Jabodetabek menghadirkan Ketua Komisi 1 DPR Meutya Hafid sebagai keynote speaker, Kordinator Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi Kemenkominfo, Hendri Sasmita Yuda dan Konsultan Komunikasi, Justian Edwin sebagai narasumber.

“Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi yang juga termaktub dalam pasal 28G UUD 1945” kata Meutya Hafid.

Menurut politisi perempuan Partai Golkar itu, majunya era teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berdampak pada adanya peningkatan potensi terjadinya kebocoran data. “Dari sebuah investigasi yg dirilis CNN pada tahun 2020, kebocoran data pribadi di Indonesia telah mencapai angka lebih dari 100 juta data pribadi yang diperjualbelikan,” ujarnya.

Baca Juga:  Viral! Data Aplikasi eHac Bocor, Ini Kata Kemenkes

DPR kata Meutya Hafid berkomitmen untuk menyelesaikan RUU PDP secara komprehensif agar nantinya UU PDP dapat menjadi payung hukum yang jelas dalam melindungi data pribadi warga negara Indonesia.

Di tempat yang sama, Kordinator Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi Kemenkominfo, Hendri Sasmita Yuda mengungkapkan upaya-upaya telah dilakukan pemerintah guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya melindungi data pribadi adalah dengan menyelenggarakan dan turut berpartisipasi aktif dalam sosialisasi yang diadakan secara rutin dan juga membuat materi atau konten edukasi berkaitan dengan perlindungan data pribadi di berbagai saluran.

Salah satunya kata Hendri adalah “Modul Literasi Digital” yang di dalamnya terdapat materi terkait Perlindungan Data Pribadi yang bisa secara langsung diunduh oleh setiap pengguna internet.

“Ini untuk mewujudkan pemanfaatan dan pemahaman akan etika dan langkah tepat menggunakan platform digital dengan aman dan nyaman,” katanya.

Sementara itu, konsultan komunikasi, Justian Edwin mengatakan di era digital informasi pribadi bukan hanya sebatas data nomor telepon, tanggal lahir dan nama keluarga. “Kunci dari konsep privasi adalah kontrol pengguna atau warga terhadap informasi pribadinya, penghormatan batas privasi dan perlindungan terhadap informasi tersebut,” ujarnya. ***

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

FAST Indonesia Siap Bersinergi dengan BRAN Perbaiki Tata Kelola Pertanahan Nasional
Raih Predikat ‘Sangat Baik’, GCG PAM JAYA Meningkat Signifikan
Green Energy Partnership Forum 2026, PLN EMI Perkuat Kolaborasi Dorong Pemanfaatan Energi Hijau
Polemik Proyek Jalan Poros Brebes Menguat, Daksinapati UI: Lelang APBD Harus Transparan
Negara Darurat Cognitif Reselience
GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN
PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap Pihak-pihak yang Fitnah Kapolri Suyudi Ario Seto
Praperadilan PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional, Dua Ahli Soroti Dua Alat Bukti dan Keabsahan Penetapan Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:07 WIB

FAST Indonesia Siap Bersinergi dengan BRAN Perbaiki Tata Kelola Pertanahan Nasional

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Raih Predikat ‘Sangat Baik’, GCG PAM JAYA Meningkat Signifikan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Green Energy Partnership Forum 2026, PLN EMI Perkuat Kolaborasi Dorong Pemanfaatan Energi Hijau

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Polemik Proyek Jalan Poros Brebes Menguat, Daksinapati UI: Lelang APBD Harus Transparan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Negara Darurat Cognitif Reselience

Berita Terbaru

PAM JAYA raih predikat 'sangat baik',

Ekonomi & Bisnis

Raih Predikat ‘Sangat Baik’, GCG PAM JAYA Meningkat Signifikan

Kamis, 8 Okt 2026 - 13:13 WIB