Keempat, UU tersebut belum tegas dalam memberlakukan ekuitas atau modal sendiri. Kelima, kewenangan, pemeriksaan, dan penjatuhan sanksi dari pemerintah masih perlu diperbaiki.
Keenam, perlu diperkuat perlindungan anggota dalam bentuk penjaminan simpanan, baik melalui APEX atau Lembaga Penjamin Simpanan, serta skema gagal bayar.
Ketujuh, menyangkut pengelolaan koperasi berdasarkan prinsip syariah yang belum diakomodasi pengaturannya dalam UU tersebut.
Selain itu, kata Arief, dalam UU Perkoperasian yang baru perlu diperkuat pemberian sanksi terkait pelanggaran implementasi UU oleh pengurus dan pengelola koperasi.
Selanjutnya, fungsi anggota sebagai pemilik masih perlu diperbaiki dan diperkuat. Bahkan, penanganan koperasi bermasalah yang perlu diatur rujukannya secara tegas dan tidak berlarut-larut.