KY Tanda Tangani MoU dengan KPU Dukung Kelancaran Pemilu

- Editor

Rabu, 8 November 2023 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Yudisial (KY) menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bersama-sama mendukung penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) yang baik dengan menjaga dan menegakkan integritas hakim.

Ketua KY Amzulian Rifai mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini penting karena sebagai lembaga negara, KY harus turut dalam menyukseskan pemilu.

“Melalui nota kesepahaman ini, KY juga ingin bekerja sama dengan KPU untuk memberikan pendidikan bagi para hakim, terutama di tengah aturan pemilu yang berkembang dinamis,” kata Amzulian dalam sambutan saat penandatanganan nota di Kantor KY, Jakarta, Kamis.

Setiap tahun, kata dia, 600 hakim diberi pelatihan di berbagai bidang sesuai dengan kebutuhan negara, seperti di bidang pajak, tipikor, dan pemilu.

“Ke depan, KY bisa memberikan pelatihan seputar kepemiluan. Hakim akan sulit mengadili bila tidak paham aspek-aspek yang spesifik terkait dengan pemilu,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya itu, dilansir dari antara.

Nota kesepahaman yang berlaku 5 tahun ini mengatur enam ruang lingkup, yakni: pertama, pertukaran informasi; kedua, koordinasi penyelesaian permohonan pemantauan dan pengaduan perkara pemilu; ketiga, peningkatan kapasitas hakim terkait dengan penyelenggaraan pemilu; keempat, sosialisasi pemilu; kelima, pemanfaatan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia; keenam, pemanfaatan sarana dan prasarana.

Baca Juga:  PHPU Dapil 2 Jakut Berlanjut, 9 Hakim MK Bakal Keluarkan Putusan

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menekankan bahwa nota kesepahaman ini penting agar KY dan KPU dapat bertukar informasi dan data dengan lebih mudah.

Diungkapkan pula bahwa berbagai permasalahan yang sedang dihadapi KPU, mulai pelaporan ke Bawaslu, gugatan di PTUN, hingga sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk gugatan Partai Prima kepada KPU yang dinilai salah sasaran.

“Apakah mungkin KY memberikan semacam pendekatan preventif kepada para hakim? Misalnya, seharusnya keputusan KPU merupakan keputusan tata usaha negara (TUN) sehingga pengujiannya di peradilan TUN. Apabila diputus di luar kewenangan, tentu akan menjadi problem,” ungkapnya. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Persoalan Tanah Sejak 2017, G Nyoman Tio Rae Tempuh Jalur Hukum ke Mabes Polri
Dinilai Politisi Prematur, Surat Diskresi Ranny Fahd Arafiq Maju Ketua Golkar Kota Bekasi Dipertanyakan
Pasca Suami Dicokok KPK, Posisi Ranny Fahd Arafiq di Panggung Politik Melemah
Prabowo Tancap Gas Percepat Pendidikan Gratis Dari Sekolah Dasar Sampai Perguruan Tinggi
RUU Pemilu Berpotensi Hanguskan Jutaan Suara Pemerintah Ancang Ancang Skema Penyelamatan
Prabowo Teken Perpres Tata Kelola Kopdes Merah Putih, Operasionalnya Belum Jelas
Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 00:10 WIB

Persoalan Tanah Sejak 2017, G Nyoman Tio Rae Tempuh Jalur Hukum ke Mabes Polri

Kamis, 24 September 2026 - 16:53 WIB

Dinilai Politisi Prematur, Surat Diskresi Ranny Fahd Arafiq Maju Ketua Golkar Kota Bekasi Dipertanyakan

Kamis, 24 September 2026 - 15:31 WIB

Pasca Suami Dicokok KPK, Posisi Ranny Fahd Arafiq di Panggung Politik Melemah

Kamis, 24 September 2026 - 10:30 WIB

Prabowo Tancap Gas Percepat Pendidikan Gratis Dari Sekolah Dasar Sampai Perguruan Tinggi

Kamis, 24 September 2026 - 10:18 WIB

RUU Pemilu Berpotensi Hanguskan Jutaan Suara Pemerintah Ancang Ancang Skema Penyelamatan

Berita Terbaru