JAKARTA, Mediakarya – Pakar komunikasi politik Dr. Adi Suparto mengurai prahara penyadapan 2026 dalam tiga lapis yang harus dibaca secara berimbang. Yakni hukum, politik, dan negara.
Menurut Adi, terbongkarnya skandal dugaan penyadapan ilegal skala besar terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat tinggi negara telah memicu gelombang diskusi nasional. Karena sensitivitasnya tinggi, masyarakat diimbau memilah informasi secara jernih.
“Jangan hanya berhenti di satu kacamata,” ujar Adi dalam analisisnya, Ahad (8/11/2026).
Lapisan pertama, kata Adi, kasus ini wajib diletakkan pada koridor hukum pidana yang murni dan objektif.
Penyadapan tanpa izin sah adalah tindak pidana serius yang melanggar hak asasi dan menyalahgunakan wewenang institusi. Fokus utama saat ini adalah mendukung proses hukum transparan yang sedang berjalan di Mabes Polri.
Namun Adi mengingatkan, publik tidak boleh melakukan penghakiman sepihak terhadap kelompok atau instansi tertentu sebelum proses persidangan memberikan keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Asas praduga tak bersalah harus tetap dijaga,” kata Adi.
Pada lapisan kedua, dinamika politik tidak dapat dihindari. Di sinilah teori konspirasi lama bertemu dengan realitas baru.
Adi menyebut hipotesis “Skenario Dua Tahun” kembali hidup. Skandal penyadapan ini secara tidak langsung menghidupkan kembali analisis spekulatif terdahulu, seperti yang pernah dilontarkan Prof. Connie Rahakundini Bakrie dan ditanggapi Mahfud MD, mengenai rumor durasi masa jabatan presiden.
Publik kini melihat isu tersebut bukan lagi sekadar rumor, melainkan sebagai sebuah hipotesis politik yang sedang diuji oleh realitas di lapangan. Penyadapan ini dibaca oleh sebagian analis sebagai indikator adanya dinamika atau benturan kepentingan di internal lingkaran kekuasaan.
Di sisi lain, kata Adi, poros pemerintah melihat peristiwa ini sebagai momentum krusial bagi Presiden untuk melakukan evaluasi total, membersihkan aparatur negara dari oknum tidak loyal, dan memperkuat konsolidasi kekuasaan secara mandiri.
Sementara itu, faksi parlemen seperti PDIP dan PKS menggunakan fungsi pengawasan mereka agar insiden ini tidak terulang demi menjaga kesehatan demokrasi.
Lapisan teratas dan paling krusial, menurut Adi, adalah komitmen mutlak terhadap hukum tata negara.
Para tokoh lintas kubu, akademisi, dan pakar hukum menegaskan bahwa di atas segala hipotesis politik yang berkembang, Presiden yang terpilih secara sah wajib menuntaskan masa jabatannya selama 5 tahun penuh hingga 2029 sesuai UUD 1945.
“Hal itu guna menjaga roda pemerintahan tetap berjalan tuntas hingga akhir masa jabatan bukan demi membela figur individu, melainkan demi melindungi marwah sistem presidensial Indonesia agar tidak mudah digoyang oleh operasi senyap pihak manapun,” ujar Adi.
Biarkan Hukum Bekerja, Kawal Konstitusi
Adi menyimpulkan, prahara penyadapan ini merupakan ujian berjalan terhadap kematangan penegakan hukum dan stabilitas demokrasi Indonesia.
Mengingat pembuktian hipotesis politik ini masih bergulir di lapangan, kesimpulan terbaik untuk saat ini adalah membiarkan proses hukum bekerja mengusut tuntas para pelaku kriminalnya, sembari mengawal agar struktur politik di DPR tetap berdiri kokoh di atas rel konstitusi.
“Jawaban akhir dari ujian realitas ini akan ditentukan oleh seberapa transparan penuntasan kasus ini dan seberapa solid konsolidasi pemerintahan ke depan,” pungkas Adi. (Ugy)











