Kerugian Negara Capai Rp6,9 Triliun Akibat Korupsi Krakatau Steel

- Editor

Selasa, 19 Juli 2022 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (Foto:Ist)

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (Foto:Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Kerugian negara akibat kasus tindak pidana korupsi proyek pabrik peleburan baja tanur tinggi atau Blast Furnace Complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011 mencapai Rp6,9 triliun. Demikian diungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam rilis video press conferencenya di Jakarta, Senin (18/7/2022).

“Diduga kerugian keuangan negara yang timbul sebesar Rp6,9 trilun sesuai dengan pembiayaan yang dikeluarkan oleh konsorsium Himbara,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menjelaskan bahwa PT Krakatau Steel (KS) pada tahun 2007 menyetujui pengadaan pabrik BFC dengan kontraktor pemenang adalah MCC CERI konsorsium dan PT Krakatau Engineering yang merupakan anak perusahaan dari PT Krakatau Steel, namun pengadaan tersebut dilakukan secara melawan hukum.

“Yang seharusnya MCC CERI melakukan pembangunan sekaligus pembiayaannya, namun pada kenyataannya dibiayai oleh konsorsium dalam negeri atau himbara dengan nilai kontrak pembangunan pabrik BFC dengan sistem terima jadi sesuai dengan kontrak awal Rp4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp6,9 triliun,” ujar Burhanddin.

Baca Juga:  Jaksa Agung: Operasi Intelijen Barang Impor Bukan Penindakan

“Selanjutnya hasil pekerjaan saat ini tidak dapat dimanfaatkan karena tidak layak serta terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan,” lanjutnya, sebagaimana dilasnir dari Antara.

Lima tersangka tersebut, kata Burhanuddin, ialah Ir. FB selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012, ASS selaku Deputi Direktur Proyek Strategis PT Krakatau Steel periode 2010-2012 (tahanan kota), Ir. MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016, Ir. BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015, serta HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT. KS periode 2013-2019.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para tersangka tampak keluar dari lobby Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI dan memasuki mobil tahanan Kejaksaan Agung RI dengan menggunakan rompi merah muda pada pukul 16.14 WIB.***

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Korps Alumni KNPI Jaktim Ajak Elemen Bangsa Lawan Oligarki
NCW: Kasus Migas Bekasi Bukan Sekadar JOA, Tapi Ujian Keberanian Jampidsus Bongkar Aktor Utama
Sindir Menteri Saling Bertentangan, Guntur Romli: Kabinet Paling Gemuk Tapi Tak Punya Grup WA?
Ketua IPW Dukung Penuh Komitmen Kapolri, Desak Presiden Terbitkan Inpres Larangan Vape
Inisiator GNK Syakur Ali Mahdi: Polri 15 Tahun Dibuat Tak Berdaya oleh Komoditas Politik, Saatnya Kembali ke Etika Pancasila
Bentengi Kampus dari Paham Ekstremisme, Unila Gandeng Kepala BNPT dan NII Crisis Center Gelar Kuliah Umum Kebangsaan
Dua Wajah Kepemimpinan Daerah: Pramono Anung Merajut Kerja, Dedi Mulyadi Membangun Citra
Haidar Alwi Sebut Arah Kerja KSP Sejalan Mandat Perpres, Kunci Urai Hambatan Karhutla dan Akses Keuangan Rakyat

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Korps Alumni KNPI Jaktim Ajak Elemen Bangsa Lawan Oligarki

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:32 WIB

NCW: Kasus Migas Bekasi Bukan Sekadar JOA, Tapi Ujian Keberanian Jampidsus Bongkar Aktor Utama

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Sindir Menteri Saling Bertentangan, Guntur Romli: Kabinet Paling Gemuk Tapi Tak Punya Grup WA?

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Ketua IPW Dukung Penuh Komitmen Kapolri, Desak Presiden Terbitkan Inpres Larangan Vape

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:50 WIB

Bentengi Kampus dari Paham Ekstremisme, Unila Gandeng Kepala BNPT dan NII Crisis Center Gelar Kuliah Umum Kebangsaan

Berita Terbaru