Ketua LSM Tri Nusa Kota Bekasi Bantah Cabut Laporan di KPK Terkait Kasus Korupsi PT Migas 

- Editor

Rabu, 4 September 2024 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LSM TRINUSA, Mandor Baya usai menyerahkan berkas kelengkapan ke KPK, Senin (12/8/2024).

Ketua LSM TRINUSA, Mandor Baya usai menyerahkan berkas kelengkapan ke KPK, Senin (12/8/2024).

KOTA BEKASI, Mediakarya – Ketua LSM Triga Nusantara (Tri Nusa) Kota Bekasi, Maksum Al Farizi membantah bahwa dirinya telah mencabut laporan di KPK dan Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi PT Migas yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Pria yang akrab Mandor Baya itu juga membantah adanya pemberitaan di salah satu media bahwa LSM Tri Nusa telah melayangkan surat permohonan maaf kepada PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi pada 27 Agustus 2024.

Mandor Baya menegaskan bahwa hingga saat ini LSM Tri Nusa tidak pernah menarik surat laporan baik itu d KPK maupun di Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi PT Migas Kota Bekasi yang diduga menyeret mantan pejabat di lingkup pemerintahan Kota Bekasi. 

“Jadi saya tegaskan bahwa LSM Tri Nusa tidak pernah melayangkan surat kepada PT Minyak dan Gas Bumi (Persaroda) sebagaimana yang ditulis oleh salah satu media bahwa surat tersebut dilayangkan pada tanggal 27 November 2024. Dan saya pastikan itu hoax,” ujar Mandor Baya saat memberikan keterangannya kepada Mediakarya, Rabu (4/9/2024).

Mandor Baya mengaku bahwa dalam beberapa pekan belakangan ini LSM Tri Nusa terkesan diam dan tidak banyak menyuarakan soal kasus dugaan korupsi yang pernah dilaporkannya di dua lembaga penegak hukum. 

“Kami memang dalam beberapa  pekan belakangan ini terkesan diam dalam menyikapi kasus korupsi yang kami telah laporkan di KPK dan Kejagung. Hal itu kami lakukan semata-mata menghormati proses dan tahapan pilkada di Kota Bekasi. Sehingga jangan sampai ada opini bahwa kasus yang kami laporkan di dua institusi hukum itu bermuatan politis,” tegas Mandor Baya.

Terkait dengan berita opini yang  ditulis oleh salah satu media online bahwa LSM Tri Nusa telah menarik laporan dan meminta permohonan maaf kepada PT Migas,  Mandor Baya menyatakan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini ke Dewan Pers. 

Baca Juga:  Ketua LSM Tri Nusa Desak APH Usut Dalang di Balik Pembongkaran Aset Perumda Bhagasasi

“Sebab ini bukan karena kelalaian atau kesalahan dalam penulisan, namun kami menduga ada unsur kesengajaan dari media online tersebut dan menggiring opini bahwa LSM Tri Nusa telah membuat kesalahan sehingga meminta maaf. Padahal kami melaporkan kasus korupsi di Kota Bekasi tentunya didasari dengan data yang kami miliki. Oleh karena itu kami pastikan membawa kasus penyebaran berita bohong itu akan dibawa ke Dewan Pers dan lembaga penegak hukum,” ungkap Mandor Baya.

Lebih lanjut, Mandor Baya juga menegaskan bahwa LSM Tri Nusa terus mengawal pengungkapan kasus dugaan korupsi di Kota Bekasi hingga tuntas. Bahkan dalam waktu dekat LSM Tri Nusa se-Indonesia akan menurunkan ribuan massa dan melakukan aksi unjuk rasa di KPK dan Kejaksaan Agung agar dua institusi hukum itu segera memanggil pihak-pihak yang diduga ikut terlibat dalam sejumlah kasus korupsi di Kota Bekasi.

“Sekali lagi kami tegaskan, LSM Tri Nusa tidak pernah mencabut laporan kasus dugaan korupsi sebagaimana yang diberitakan oleh salah satu media online. Justru kami pastikan bahwa pekan depan kami akan menurunkan ribuan massa ke KPK untuk mendesak agar lembaga antirasuah itu segera memanggil para pihak yang diduga ikut menikmati uang hasil korupsi itu,”  ujar Mandor Baya.

Mandor Baya juga mendesak KPK segera memeriksa pihak yang juga salah satu kontestan di pilkada Kota Bekasi agar dimintai keterangannya terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi PT Migas Kota Bekasi. 

“Kami minta KPK segera melakukan pemanggilan. Jangan sampai kasus itu diproses setelah selesai pilkada. Padahal kejahatan tidak mesti dihentikan ‘di bulan puasa terus menunggu lebaran’. Jika sudah memenuhi unsur pidananya maka penyidik berhak menetapkan tersangka. Sementara alat bukti yang diminta oleh penyidik sudah kami serahkan semuanya,” pungkas Mandor Baya. **

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

DPRD Kota Bekasi Soroti Tajam Loker Bodong, Minta Disnaker Tegas
Sentuh Hati Warga, Polres Nias Selatan Berbagi Kasih di Hari Jadi Ke-75 Humas Polri
Modus Mafia Tanah Terstruktur, LI-TPK Ungkap Peran Oknum Pejabat Desa dan Laporkan Dugaan Pemalsuan Sertifikat PTSL di Bogor
Direktur FAST Indonesia Synergy Curigai Sabotase di Balik Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Diduga Terkait Mafia HGB
Dekati Ratusan Jemaat, Cara Polres Nias Selatan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
FORSIBER Nilai Jaksa Agung Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab Kasus Febrie Adriansyah
Keberatan Aset SHM Disita Atas Utang Debitur Lain, Kuasa Hukum Janti Yuli Yanti Hutagaol & Partners Law firm Siapkan Upaya Hukum Banding
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjukkan Wajah Baru Polri: Dekat Ulama, Hormati Sejarah, Hadir untuk Pekerja

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:55 WIB

DPRD Kota Bekasi Soroti Tajam Loker Bodong, Minta Disnaker Tegas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Sentuh Hati Warga, Polres Nias Selatan Berbagi Kasih di Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Modus Mafia Tanah Terstruktur, LI-TPK Ungkap Peran Oknum Pejabat Desa dan Laporkan Dugaan Pemalsuan Sertifikat PTSL di Bogor

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Direktur FAST Indonesia Synergy Curigai Sabotase di Balik Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Diduga Terkait Mafia HGB

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Dekati Ratusan Jemaat, Cara Polres Nias Selatan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Berita Terbaru

Opini

Di Bawah Payung Ortodoksi Ekonomi 

Selasa, 20 Okt 2026 - 14:03 WIB