Ketua LSM Tri Nusa Kota Bekasi Bantah Cabut Laporan di KPK Terkait Kasus Korupsi PT Migas 

- Editor

Rabu, 4 September 2024 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LSM TRINUSA, Mandor Baya usai menyerahkan berkas kelengkapan ke KPK, Senin (12/8/2024).

Ketua LSM TRINUSA, Mandor Baya usai menyerahkan berkas kelengkapan ke KPK, Senin (12/8/2024).

KOTA BEKASI, Mediakarya – Ketua LSM Triga Nusantara (Tri Nusa) Kota Bekasi, Maksum Al Farizi membantah bahwa dirinya telah mencabut laporan di KPK dan Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi PT Migas yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Pria yang akrab Mandor Baya itu juga membantah adanya pemberitaan di salah satu media bahwa LSM Tri Nusa telah melayangkan surat permohonan maaf kepada PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi pada 27 Agustus 2024.

Mandor Baya menegaskan bahwa hingga saat ini LSM Tri Nusa tidak pernah menarik surat laporan baik itu d KPK maupun di Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi PT Migas Kota Bekasi yang diduga menyeret mantan pejabat di lingkup pemerintahan Kota Bekasi. 

“Jadi saya tegaskan bahwa LSM Tri Nusa tidak pernah melayangkan surat kepada PT Minyak dan Gas Bumi (Persaroda) sebagaimana yang ditulis oleh salah satu media bahwa surat tersebut dilayangkan pada tanggal 27 November 2024. Dan saya pastikan itu hoax,” ujar Mandor Baya saat memberikan keterangannya kepada Mediakarya, Rabu (4/9/2024).

Mandor Baya mengaku bahwa dalam beberapa pekan belakangan ini LSM Tri Nusa terkesan diam dan tidak banyak menyuarakan soal kasus dugaan korupsi yang pernah dilaporkannya di dua lembaga penegak hukum. 

“Kami memang dalam beberapa  pekan belakangan ini terkesan diam dalam menyikapi kasus korupsi yang kami telah laporkan di KPK dan Kejagung. Hal itu kami lakukan semata-mata menghormati proses dan tahapan pilkada di Kota Bekasi. Sehingga jangan sampai ada opini bahwa kasus yang kami laporkan di dua institusi hukum itu bermuatan politis,” tegas Mandor Baya.

Terkait dengan berita opini yang  ditulis oleh salah satu media online bahwa LSM Tri Nusa telah menarik laporan dan meminta permohonan maaf kepada PT Migas,  Mandor Baya menyatakan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini ke Dewan Pers. 

Baca Juga:  Terkait Uji Petik Alat Olahraga, LSM Tri Nusa Sebut Lurah Marga Mulya Lakukan Pembohongan Publik

“Sebab ini bukan karena kelalaian atau kesalahan dalam penulisan, namun kami menduga ada unsur kesengajaan dari media online tersebut dan menggiring opini bahwa LSM Tri Nusa telah membuat kesalahan sehingga meminta maaf. Padahal kami melaporkan kasus korupsi di Kota Bekasi tentunya didasari dengan data yang kami miliki. Oleh karena itu kami pastikan membawa kasus penyebaran berita bohong itu akan dibawa ke Dewan Pers dan lembaga penegak hukum,” ungkap Mandor Baya.

Lebih lanjut, Mandor Baya juga menegaskan bahwa LSM Tri Nusa terus mengawal pengungkapan kasus dugaan korupsi di Kota Bekasi hingga tuntas. Bahkan dalam waktu dekat LSM Tri Nusa se-Indonesia akan menurunkan ribuan massa dan melakukan aksi unjuk rasa di KPK dan Kejaksaan Agung agar dua institusi hukum itu segera memanggil pihak-pihak yang diduga ikut terlibat dalam sejumlah kasus korupsi di Kota Bekasi.

“Sekali lagi kami tegaskan, LSM Tri Nusa tidak pernah mencabut laporan kasus dugaan korupsi sebagaimana yang diberitakan oleh salah satu media online. Justru kami pastikan bahwa pekan depan kami akan menurunkan ribuan massa ke KPK untuk mendesak agar lembaga antirasuah itu segera memanggil para pihak yang diduga ikut menikmati uang hasil korupsi itu,”  ujar Mandor Baya.

Mandor Baya juga mendesak KPK segera memeriksa pihak yang juga salah satu kontestan di pilkada Kota Bekasi agar dimintai keterangannya terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi PT Migas Kota Bekasi. 

“Kami minta KPK segera melakukan pemanggilan. Jangan sampai kasus itu diproses setelah selesai pilkada. Padahal kejahatan tidak mesti dihentikan ‘di bulan puasa terus menunggu lebaran’. Jika sudah memenuhi unsur pidananya maka penyidik berhak menetapkan tersangka. Sementara alat bukti yang diminta oleh penyidik sudah kami serahkan semuanya,” pungkas Mandor Baya. **

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil
PMPRI Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Alkes APD di Kejati Sumut
Penjaga Rumah Mantan Jampidsus Ditemukan Tewas Mengenaskan Mulut dan Hidung Berbusa
Buka Peluang Kerja Gen Z, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Desak Pemprov Gandeng Duta Besar
Fenomena Kepala Daerah Andalkan Medsos Jadi Sarana Pencitraan: Menara Pasir Popularitas Pemimpin Populis
PDAB Tirtatama DIY Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Hadirkan Layanan Air Bersih Berkualitas
Menteri Transmigrasi Beri Pesan Khusus untuk Azka: “Zero Poverty, Belajarlah dengan Rendah Hati di Amsterdam”
TPS3R Prabu Recycle, Upaya Warga Kurangi Beban Sampah ke TPA Burangkeng

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:30 WIB

Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil

Senin, 27 Juli 2026 - 17:32 WIB

PMPRI Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Alkes APD di Kejati Sumut

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

Penjaga Rumah Mantan Jampidsus Ditemukan Tewas Mengenaskan Mulut dan Hidung Berbusa

Senin, 27 Juli 2026 - 10:42 WIB

Buka Peluang Kerja Gen Z, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Desak Pemprov Gandeng Duta Besar

Senin, 27 Juli 2026 - 08:48 WIB

Fenomena Kepala Daerah Andalkan Medsos Jadi Sarana Pencitraan: Menara Pasir Popularitas Pemimpin Populis

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Nasional

Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi

Selasa, 28 Jul 2026 - 12:13 WIB

Opini

Nasionalisme Bung Karno: Perspektif Sosiologi Politik

Selasa, 28 Jul 2026 - 11:42 WIB