Ketua LSM Tri Nusa Kota Bekasi Bantah Cabut Laporan di KPK Terkait Kasus Korupsi PT Migas 

- Penulis

Rabu, 4 September 2024 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LSM TRINUSA, Mandor Baya usai menyerahkan berkas kelengkapan ke KPK, Senin (12/8/2024).

Ketua LSM TRINUSA, Mandor Baya usai menyerahkan berkas kelengkapan ke KPK, Senin (12/8/2024).

KOTA BEKASI, Mediakarya – Ketua LSM Triga Nusantara (Tri Nusa) Kota Bekasi, Maksum Al Farizi membantah bahwa dirinya telah mencabut laporan di KPK dan Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi PT Migas yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Pria yang akrab Mandor Baya itu juga membantah adanya pemberitaan di salah satu media bahwa LSM Tri Nusa telah melayangkan surat permohonan maaf kepada PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi pada 27 Agustus 2024.

Mandor Baya menegaskan bahwa hingga saat ini LSM Tri Nusa tidak pernah menarik surat laporan baik itu d KPK maupun di Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi PT Migas Kota Bekasi yang diduga menyeret mantan pejabat di lingkup pemerintahan Kota Bekasi. 

“Jadi saya tegaskan bahwa LSM Tri Nusa tidak pernah melayangkan surat kepada PT Minyak dan Gas Bumi (Persaroda) sebagaimana yang ditulis oleh salah satu media bahwa surat tersebut dilayangkan pada tanggal 27 November 2024. Dan saya pastikan itu hoax,” ujar Mandor Baya saat memberikan keterangannya kepada Mediakarya, Rabu (4/9/2024).

Mandor Baya mengaku bahwa dalam beberapa pekan belakangan ini LSM Tri Nusa terkesan diam dan tidak banyak menyuarakan soal kasus dugaan korupsi yang pernah dilaporkannya di dua lembaga penegak hukum. 

“Kami memang dalam beberapa  pekan belakangan ini terkesan diam dalam menyikapi kasus korupsi yang kami telah laporkan di KPK dan Kejagung. Hal itu kami lakukan semata-mata menghormati proses dan tahapan pilkada di Kota Bekasi. Sehingga jangan sampai ada opini bahwa kasus yang kami laporkan di dua institusi hukum itu bermuatan politis,” tegas Mandor Baya.

Terkait dengan berita opini yang  ditulis oleh salah satu media online bahwa LSM Tri Nusa telah menarik laporan dan meminta permohonan maaf kepada PT Migas,  Mandor Baya menyatakan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini ke Dewan Pers. 

Baca Juga:  SGY: Hentikan Pembongkaran 32 Rumah Warga di Pluit 

“Sebab ini bukan karena kelalaian atau kesalahan dalam penulisan, namun kami menduga ada unsur kesengajaan dari media online tersebut dan menggiring opini bahwa LSM Tri Nusa telah membuat kesalahan sehingga meminta maaf. Padahal kami melaporkan kasus korupsi di Kota Bekasi tentunya didasari dengan data yang kami miliki. Oleh karena itu kami pastikan membawa kasus penyebaran berita bohong itu akan dibawa ke Dewan Pers dan lembaga penegak hukum,” ungkap Mandor Baya.

Lebih lanjut, Mandor Baya juga menegaskan bahwa LSM Tri Nusa terus mengawal pengungkapan kasus dugaan korupsi di Kota Bekasi hingga tuntas. Bahkan dalam waktu dekat LSM Tri Nusa se-Indonesia akan menurunkan ribuan massa dan melakukan aksi unjuk rasa di KPK dan Kejaksaan Agung agar dua institusi hukum itu segera memanggil pihak-pihak yang diduga ikut terlibat dalam sejumlah kasus korupsi di Kota Bekasi.

“Sekali lagi kami tegaskan, LSM Tri Nusa tidak pernah mencabut laporan kasus dugaan korupsi sebagaimana yang diberitakan oleh salah satu media online. Justru kami pastikan bahwa pekan depan kami akan menurunkan ribuan massa ke KPK untuk mendesak agar lembaga antirasuah itu segera memanggil para pihak yang diduga ikut menikmati uang hasil korupsi itu,”  ujar Mandor Baya.

Mandor Baya juga mendesak KPK segera memeriksa pihak yang juga salah satu kontestan di pilkada Kota Bekasi agar dimintai keterangannya terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi PT Migas Kota Bekasi. 

“Kami minta KPK segera melakukan pemanggilan. Jangan sampai kasus itu diproses setelah selesai pilkada. Padahal kejahatan tidak mesti dihentikan ‘di bulan puasa terus menunggu lebaran’. Jika sudah memenuhi unsur pidananya maka penyidik berhak menetapkan tersangka. Sementara alat bukti yang diminta oleh penyidik sudah kami serahkan semuanya,” pungkas Mandor Baya. **

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Gandeng BPJPH, Delana dan Kain Halal Hadirkan Inovasi dari Hulu hingga Hilir
Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah
Terdakwa Kasus Dugaan Penculikan Anak Kandung Divonis 5 Bulan, JE Segera Hirup Udara Bebas
Polisi Amankan 8 Orang Saat Operasi Cipkon Di Jakpus
Polres Nias Selatan Masih Selidiki Pembakaran Base Camp PT GRUTI dan PT NAULI
Kepongahan AS Meredup, Kekuasaan Tak Lagi Mutlak
Potong Babi Hutan Simbolkan Pembersihan Koruptor, LSM PMPR Demo Pemkot Bandung
Diduga Dikriminalisasi, Lansia 71 Tahun Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka di PN Jakarta Selatan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:29 WIB

Gandeng BPJPH, Delana dan Kain Halal Hadirkan Inovasi dari Hulu hingga Hilir

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:14 WIB

Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:30 WIB

Polisi Amankan 8 Orang Saat Operasi Cipkon Di Jakpus

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polres Nias Selatan Masih Selidiki Pembakaran Base Camp PT GRUTI dan PT NAULI

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:59 WIB

Kepongahan AS Meredup, Kekuasaan Tak Lagi Mutlak

Berita Terbaru

Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan, memfasilitasi pembentukan Badan Pengurus Cabang (BPC) Bamuspernis dan Panitia HUT RI Ke-81 Tahun 2026. (Foto: Mediakarya)

Daerah

Camat Onolalu Fasilitasi Musyawarah BPC Bamuspernis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:54 WIB