JAKARTA, Mediakarya – Komisi Informasi Pusat (KIP) meluncurkan Buku I, II, dan III Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2022 sebagai rangkaian kegiatan lanjutan dalam proses penetapan IKIP.
“Jadi Februari sampai Juli 2022 ada beberapa rangkaian kegiatan yang dihasilkan hari ini, yakni Indikator Keterbukaan Informasi Publik (IKIP),” kata Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro di Horison Ultima Bekasi, Jawa Barat, Kamis.
Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi (Litdok) KI Pusat Rospita Vici Paulyn menyebutkan KI Pusat telah melaksanakan survei di 34 provinsi untuk mengukur IKIP yang bertujuan menyediakan data dan gambaran keterbukaan informasi publik di Indonesia.
Penanggung Jawab IKIP ini mengatakan bahwa IKIP dapat menjadi bahan rekomendasi terkait arah kebijakan nasional mengenai keterbukaan informasi publik dan memastikan rekomendasi tersebut dijalankan.