SUKABUMI, Mediakarya — Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KLIMAKS) Jawa Barat menyoroti maraknya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kota dan Kabupaten Sukabumi tanpa mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Padahal, sertifikat tersebut merupakan syarat wajib bagi penyedia layanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto.
Ketua KLIMAKS Jawa Barat, Agil Rachman, mengungkapkan bahwa lembaganya mencium banyaknya penyedia SPPG yang berdiri secara instan tanpa memenuhi ketentuan dasar kelayakan. Ia menilai fenomena ini perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
“Berdasarkan hasil investigasi dan sejumlah laporan masyarakat terkait kasus keracunan akhir-akhir ini, kami menemukan adanya indikasi kuat bahwa bahan makanan (Bama) yang digunakan beberapa SPPG tidak memenuhi standar higienis,” ujar Agil saat ditemui, Jumat (24/10/2025).
Ia mempertanyakan sikap pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi yang telah diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kewajiban kepemilikan SLHS.
“Pertanyaannya, siapa dan instansi mana yang berwenang menindak SPPG yang mengabaikan regulasi SE-Kemenkes tentang SLHS? Apakah pemerintah daerah berani memberikan peringatan tegas kepada penyedia yang belum memiliki legalitas sesuai aturan?” tegasnya.
Agil menjelaskan, dalam Surat Edaran Kemenkes disebutkan bahwa setiap SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Bagi SPPG yang telah beroperasi sebelum surat edaran tersebut diterbitkan, diberikan waktu paling lambat satu bulan untuk mengurus dan memperoleh SLHS.
“Program MBG bertujuan meningkatkan status gizi anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, dengan keamanan pangan sebagai faktor kunci. Jadi kalau SPPG tidak mengantongi SLHS, siapa yang akan bertanggung jawab bila terjadi keracunan akibat bahan makanan MBG?” ujarnya.
Agil menambahkan, hasil investigasi KLIMAKS menunjukkan adanya sejumlah SPPG yang berdiri dengan cepat tanpa proses verifikasi yang ketat. Kondisi ini, menurutnya, sangat berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi penerima manfaat program MBG.
“Banyak SPPG yang muncul secara ekspres dan langsung beroperasi tanpa prosedur yang benar. Ini menjadi perhatian kami agar tidak terulang lagi kasus keracunan akibat makanan program MBG,” pungkasnya. (eka)






