Resmi Jadi UU, Rekam Jejak Anggota Watimpres Harus Bersih Dari Persoalan Hukum

- Editor

Jumat, 20 September 2024 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus saat memimpin Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Foto: dpr.go.id.

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus saat memimpin Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Foto: dpr.go.id.

JAKARTA, Mediakarya – DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (19/9/2024) di Senayan, Jakarta.

Melalui agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, dibahas pula penyempurnaan pasal 8G yang terkait dengan rekam jejak hukum bagi anggota Watimpres.

“Berdasarkan laporan ketua Badan Legislasi terdapat usulan penyempurnaan Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dan perlu kami beritahukan bahwa rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah tanggal 12 September 2024 telah menyetujui usulan penyempurnaan rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 19 tahun 2006 tentang dewan pertimbangan Presiden akan diputuskan dalam rapat paripurna tanggal 19 September 2024,” tutur Wakil ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus selaku pimpinan rapat.

Merujuk pada Tata tertib DPR RI pasal 256 ayat 2 yang menyebutkan bahwa rapat paripurna merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR RI, Lodewijk pun meminta persetujuan seluruh fraksi dan anggota yang hadir terkait dengan penyempurnaan pada pasal 8G tersebut.

Termaktub pada rumusan RUU tersebut, Pasal 8 huruf g semula tercantum; “tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Sedangkan penyempurnaan yang diusulkan untuk Pasal 8 huruf g adalah; “tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Baca Juga:  Guz Jazil: Struktur Timnas AMIN Sangat Dinamis

“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap usulan penyempurnaan rumusan pasal 8 huruf g rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 19 tahun 2006 tentang dewan pertimbangan presiden Apakah dapat disetujui?” tanya Lodewijk pada fraksi dan dan pertanyaan serupa pun ditujukan pada seluruh anggota dewan yang hadir.

Selain persetujuan atas penyempurnaan pasal 8 huruf g tersebut, seluruh fraksi dan anggota dewan yang hadir juga memberikan persetujuan pada pada keseluruhan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Pembahasan revisi Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dibahas di Badan Legislasi RI dan telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI pada Rapat Paripurna 11 Juni 2024 lalu.

Berdasarkan laporan Ketua Badan Legislasi DPR RI, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan Dewan Pertimbangan Presiden.**

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kolaborasi PAM JAYA dan Pemkot JakTim, Prasarana Olahraga Tinju di Kampung Melayu Diresmikan Gubernur Pramono
Adi Suparto Bedah Prahara Sadap 2026: Jangan Hanya Lihat Kriminalnya, Ini Ujian Konstitusi!
Habiburokhman: Prestasi Listyo Jadi Nol Usai Sadap Presiden
Puji Listyo Kapolri Terbaik, Deklarator Relawan “Poros Prabowo Subianto Presiden” Desak Gerindra Copot Habiburokhman dari Ketua Komisi III
IPPS Sebut Prabowo-Jokowi Sama-Sama Toksik, Rakyat Hanya Jadi Korban Dua Gajah Bertarung
Kongsi Politik Sudah Pecah, Tersisa Jejak Pengkhianatan
Gerindra Harus Evaluasi Habiburrahman, Pemuji Listyo Sebagai Kapolri Terbaik
Kapolri Terbaik Versi Habiburrahman Kini Jadi Tersangka Akibat Menyadap Presiden

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 10:40 WIB

Kolaborasi PAM JAYA dan Pemkot JakTim, Prasarana Olahraga Tinju di Kampung Melayu Diresmikan Gubernur Pramono

Minggu, 8 November 2026 - 07:05 WIB

Adi Suparto Bedah Prahara Sadap 2026: Jangan Hanya Lihat Kriminalnya, Ini Ujian Konstitusi!

Sabtu, 7 November 2026 - 19:18 WIB

Habiburokhman: Prestasi Listyo Jadi Nol Usai Sadap Presiden

Sabtu, 7 November 2026 - 15:18 WIB

IPPS Sebut Prabowo-Jokowi Sama-Sama Toksik, Rakyat Hanya Jadi Korban Dua Gajah Bertarung

Sabtu, 7 November 2026 - 12:28 WIB

Kongsi Politik Sudah Pecah, Tersisa Jejak Pengkhianatan

Berita Terbaru

Ilustrasi  (Foto: Ist)

Opini

Polri Milik Negara Bukan Milik Kekuasaan

Minggu, 8 Nov 2026 - 08:37 WIB

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: dok. Fraksi Gerindra)

Headline

Habiburokhman: Prestasi Listyo Jadi Nol Usai Sadap Presiden

Sabtu, 7 Nov 2026 - 19:18 WIB